categori

Minggu, 29 Mei 2011

Segi Hukum Bisnis dalam Kebijakan Privatisasi BUMN melalui Penjualan Saham di Pasar Modal Indonesia

Segi Hukum Bisnis dalam Kebijakan Privatisasi BUMN melalui Penjualan Saham di Pasar Modal Indonesia

Segi Hukum Bisnis dalam Kebijakan Privatisasi BUMN melalui Penjualan Saham di Pasar Modal Indonesia
Penulis :
Pandu Patriadi
Sumber/Link :
Review:
Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004 yang menyatakan bahwa bagi BUMN yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk melakukan privatisasi melalui pasar modal. Prosedur kebijakan privatisasi BUMN kemudian diperkuat dan diatur dalam UU No. 25 Tahun 2000 tentang PROPENAS Tahun 2000-2004 yang salah satu kegiatan pokoknya adalah kewajiban pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan kepemilikan BUMN melalui proses privatisasi. Untuk menjaga momentum kebijakan privatisasi BUMN pada bulan Juni 2003. Pemerintah bersama dengan parlemen (DPR) telah mengesahkan UU No. 19/2003 tentang BUMN yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan pengawasan BUMN. Temuan dalam penelitian ini adalah Indonesia sudah memiliki dasar hukum bisnis dan peraturan-peraturan yang relative lengkap akan tetapi implementasi kebijakan privatisasi BUMN melalui penjualan saham di pasar modal belum sesuai dengan target yang ditentukan. Kondisi ini disebabkan oleh belum adanya komitmen yang tinggi di kalangan pimpinan negara (pemerintahan, parlemen. kehakiman) untuk mengembangkan usaha BUMN, belum tuntasnya sosialisasi mengenai aspek hukum kebijakan privatisasi BUMN baik untuk manajemen BUMN. kalangan investor maupun masyarakat luas, lemahnya law enforcement di Indonesia yang mengakibatkan tingkat kepercayaan investor dalam dan luar negeri terhadap kebijakan privatisasi di Indonesia masih rendah. Di Indonesia pasar Modal merupakan bisnis yang cukup baru. Peraturan pasar modal masih tergolong simpel tapi kesimpelan tersebut tidak sepenuhnya ditegakan.
Ketidakadilan di pasar modal juga sering terjadi seperti adanya transaksi dimana pelakunya menghadapi benturan kepentingan tertentu, seperti adanya akuisisi diantara perusahaan-perusahaan dalam satu grup yang sama. Pada prinsipnya hukum tidak melarang dilakukannya transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut, akan tetapi pengaturan tersebut dimaksudkan agar ketidakadilan dapat diredam. Program privatisasi BUMN harus dapat meminimalkan efek negatif dari permasalahan benturan kepentingan ini.

AKTUALISASI FUNGSI HUKUM PIDANA DALAM ERA EKONOMI GLOBAL

AKTUALISASI FUNGSI HUKUM PIDANA DALAM ERA EKONOMI GLOBAL

Judul : AKTUALISASI FUNGSI HUKUM PIDANADALAM ERA EKONOMI GLOBAL
Penulis : Natangsa Surbakti, SH.,MHum.Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Sumber/Link : http://eprints.ums.ac.id/348/1/4._NATANGSA.pdf
Kesimpulan : Liberalisasi perdagangan sebagai bagian dari proses menujuekonomi global, menuntut pula dilakukan perubahan pada sistemhukum yang berlaku. Liberalisasi yang menandai beralihnya sistemekonomi negara dari planned economy menuju market economy,mensyaratkan model pengaturan yang lebih sesuai dengan mekanismedan dinamik pasar yang bercorak liberal dan demokratis.Dalam situasi ekonomi yang berlangsung dalam bingkai marketeconomy, regulasi atau pengaturan aktivitas ekonomi dilakukandengan memfungsikan hukum ekonomi serta ditopang oleh hukumpidana.
Perubahan corak ekonomi ini yang menuntut perubahan padasistem hukumnya, tidak serta merta dapat berlangsung cepat dan mudah. Jika perubahan dalam pengelolaan aktivitas ekonomidapat dilakukan dengan relatif mudah, maka fungsionalisasi sistemhukum baik hukum ekonomi maupun hukum pidana lebihmemerlukan keseksamaan. Hal ini disebabkan, sistem hukum dimasa Orde Baru dengan model planned economy cenderung tidakmemberikan jaminan kepastian hukum, sementara model marketeconomy sebagai model ekonomi masa mendatang di era ekonomiglobal dan pasar bebas, mensyaratkan dengan sangat adanyajaminan kepastian hukum ini.Untuk memenuhi tuntutan kepastian hukum ini, reformasihukum merupakan conditio sine qua non, prasyarat mutlak yangharus disiapkan. Hukum pidana sebagai bagian dari sistemperadilan pidana, yang berfungsi mem-back up bekerjanya hukumekonomi, dengan sendirinya merupakan bidang hukum yang harusmengalami banyak pembenahan mendasar, sehingga dapatmemberikan jaminan kepastian hukum.

jurnal

Review Tugas Jurnal

Pengaruh Struktur Kepemilikan dan Struktur Modal terhadap Kebijakan Inisiasi Dividen di Indonesia

Kesompulan :
Di lingkungan perusahaan go-public di Indonesia, variable ownership structure terbukti tidak terpengaruh signifikan terhadap dividend initiation policy.

Keunikan srtuktur kepemilikan di lingkungan perusahaan-perusahaan go public di Indonesia yang umumnya didominasi oleh institutional holding yang tidak independen dengan pihak manajemen, diduga menjadi pemicu utama temuan tersebut.

sumber : fotokopian dari dosen

Segi Hukum Bisnis dalam Kebijakan Privatisasi BUMN melalui Penjualan Saham di Pasar Modal Indonesia

Segi Hukum Bisnis dalam Kebijakan Privatisasi BUMN melalui Penjualan Saham di Pasar Modal Indonesia

Segi Hukum Bisnis dalam Kebijakan Privatisasi BUMN melalui Penjualan Saham di Pasar Modal Indonesia
Penulis :
Pandu Patriadi
Sumber/Link :
Review:
Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999-2004 yang menyatakan bahwa bagi BUMN yang usahanya tidak berkaitan dengan kepentingan umum didorong untuk melakukan privatisasi melalui pasar modal. Prosedur kebijakan privatisasi BUMN kemudian diperkuat dan diatur dalam UU No. 25 Tahun 2000 tentang PROPENAS Tahun 2000-2004 yang salah satu kegiatan pokoknya adalah kewajiban pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan kepemilikan BUMN melalui proses privatisasi. Untuk menjaga momentum kebijakan privatisasi BUMN pada bulan Juni 2003. Pemerintah bersama dengan parlemen (DPR) telah mengesahkan UU No. 19/2003 tentang BUMN yang menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dan pengawasan BUMN. Temuan dalam penelitian ini adalah Indonesia sudah memiliki dasar hukum bisnis dan peraturan-peraturan yang relative lengkap akan tetapi implementasi kebijakan privatisasi BUMN melalui penjualan saham di pasar modal belum sesuai dengan target yang ditentukan. Kondisi ini disebabkan oleh belum adanya komitmen yang tinggi di kalangan pimpinan negara (pemerintahan, parlemen. kehakiman) untuk mengembangkan usaha BUMN, belum tuntasnya sosialisasi mengenai aspek hukum kebijakan privatisasi BUMN baik untuk manajemen BUMN. kalangan investor maupun masyarakat luas, lemahnya law enforcement di Indonesia yang mengakibatkan tingkat kepercayaan investor dalam dan luar negeri terhadap kebijakan privatisasi di Indonesia masih rendah. Di Indonesia pasar Modal merupakan bisnis yang cukup baru. Peraturan pasar modal masih tergolong simpel tapi kesimpelan tersebut tidak sepenuhnya ditegakan.
Ketidakadilan di pasar modal juga sering terjadi seperti adanya transaksi dimana pelakunya menghadapi benturan kepentingan tertentu, seperti adanya akuisisi diantara perusahaan-perusahaan dalam satu grup yang sama. Pada prinsipnya hukum tidak melarang dilakukannya transaksi yang menimbulkan benturan kepentingan tersebut, akan tetapi pengaturan tersebut dimaksudkan agar ketidakadilan dapat diredam. Program privatisasi BUMN harus dapat meminimalkan efek negatif dari permasalahan benturan kepentingan ini.

Kritik dari Definisi Ekonomi

Definisi yang diberikan oleh Adam Smith dan ekonom klasik lainnya sangat dikritik oleh reformis sosial dan orang surat waktu itu Ruskin dan Carlyle. Mereka dijuluki ekonomi sebagai 'ilmu suram' dan 'ilmu menjadi kaya'. Kritik utama pada definisi ini adalah sebagai di bawah:
(I) Terlalu banyak pentingnya untuk kekayaan: Defenisi ekonomi memberikan kepentingan utama untuk kekayaan dan kepentingan sekunder bagi manusia.Faktanya adalah bahwa studi manusia adalah lebih penting daripada studi tentang kekayaan.
(Ii) Persempit makna kekayaan: kekayaan 'Kata' di klasik ekonom definisi dari ekonomi berarti hanya barang-barang material seperti kursi,, pena buku, dll tidak termasuk jasa dokter, perawat, dll prajurit Dalam ilmu ekonomi modern , kekayaan 'kata' termasuk bahan serta barang-barang non-materi.
(Iii) Konsep manusia ekonomi: Menurut definisi kekayaan, manusia bekerja hanya untuk-Nya kepentingan sendiri kepentingan sosial diabaikan. Dr Marshall dan para pengikutnya dari pandangan bahwa ilmu ekonomi tidak belajar pria egois tetapi orang biasa.
(Iv) Tidak ada disebut-sebut's kesejahteraan manusia: 'Kekayaan' definisi mengabaikan pentingnya's kesejahteraan manusia. Kekayaan tidak semua dan mengakhiri semua dari semua kegiatan manusia.
(V) Tidak Studi berarti: Defenisi ekonomi memberikan tekanan pada pendapatan kekayaan sebagai tujuan itu sendiri. Mereka mengabaikan berarti yang menakut-nakuti untuk mendapatkan kekayaan.
(Vi) Cacat logika: Ekonomi definisi yang diberikan oleh para ekonom klasik terlalu dikritik oleh para penulis melek waktu itu. Faktanya adalah bahwa apa yang Adam Smith menulis dalam bukunya 'Wealth of Nations' (1776) masih berlaku dengan baik.Argumen sentral buku ekonomi pasar yang memungkinkan setiap individu untuk memberikan kontribusi maksimal kepada produksi kekayaan bangsa masih tidak hanya berlaku baik, tetapi juga sedang dipraktekkan dan menganjurkan seluruh dunia kapitalistik. Karena kekayaan 'kata' tidak memiliki arti jelas, sehingga definisiekonomi menjadi kontroversial. Hal itu dianggap tidak ilmiah dan sempit. Pada akhir abad ke-19, Dr Alfred Marshall memberikan definisi sendiri ekonomi dan di dalamnya ia memberi penekanan pada manusia dan kesejahteraannya.

Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Hubungan Pengusaha dan Pembantunya

Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan

Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

Ekonomi sebagai Ilmu Kelangkaan dan Pilihan

Ekonomi sebagai Ilmu Kelangkaan dan Pilihan


Definisi Robbins Ekonomi: 

Definisi Marshall ekonomi tetap sebuah artikel iman dengan semua ekonom 1830-1932. Namun, dengan penerbitan buku Robbins "Sifat dan Pentingnya Ilmu Ekonomi" (1932), ada mengembangkan kontroversi segar dalam kaitannya dengan definisi ekonomi. Lionel Robbins, setelah mengkritik definisi yang diberikan oleh Klasik dan ekonom Neo-klasik, memberikan definisi sendiri Ekonomi. Menurut dia:
"Pertama, definisi Ekonomi yang diberikan oleh dia lebih unggul dengan yang lainnya karena tidak mengandung materi referensi istilah atau kesejahteraan,. Kedua hal itu berlaku sebagai banyak kasus individu terisolasi sebagai ke jaring yang rumit kerja masyarakat. Ketiga, meningkatkan status Ekonomi dengan Sains Keempat, itu membuat Ekonomi sebuah ilmu positif yang hanya menangani fakta, ini melarang para ahli ekonomi untuk lulus setiap pertimbangan nilai tentang apa yang baik atau buruk, benar atau salah, dll ".
Lionel Robbins mengklaim definisinya Ekonomi tepat, ilmiah dan unggul, mendefinisikan Ilmu 'Ekonomi buku' Sifat dan Signifikansi Ekonomi (Published in 1932):
"Suatu ilmu yang mempelajari perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan dan sarana langka yang memiliki kegunaan alternatif".
Definisi ini didasarkan pada empat pilar berikut:
  • Manusia ingin atau berakhir tidak terbatas
  • Berakhir bervariasi pentingnya
  • Cara langka
  • Berarti memiliki kegunaan alternatif

Pilar Utama Definisi Robbins:

(I) Manusia menginginkan atau berakhir tidak terbatas: Manusia ingin disebut sebagai tujuan oleh Robbins tidak terbatas. Mereka peningkatan kuantitas dan kualitas selama periode waktu. Mereka berbeda antara individu-individu dan lembur untuk individu yang sama. Tidaklah mungkin untuk menemukan orang yang akan mengatakan bahwa keinginannya untuk barang dan jasa telah benar-benar puas. Hal ini karena kenyataan bahwa ketika salah satu ingin puas, ia digantikan oleh yang lain dan ada kemudian tidak ada akhir untuk itu.
(Ii) berakhir atau ingin bervariasi dalam penting: berakhir atau ingin adalah dari berbagai kepentingan. Mereka adalah peringkat dalam urutan kepentingan sebagai: (a) keperluan (b) kenyamanan dan c) kemewahan (. Manusia umumnya memenuhi nya mendesak ingin pertama dan kurang mendesak kemudian di urutan kepentingan mereka.
(Iii) Kelangkaan sumber daya: Sumber daya input yang digunakan dalam produksi hal-hal yang kita butuhkan. Sumber daya (tanah, tenaga kerja, modal dan kewirausahaan) di pembuangan manusia langka. Mereka tidak ditemukan sebagai kuantitas sebanyak yang kita membutuhkan mereka. Kelangkaan berarti bahwa kita tidak pernah dan tidak bisa memiliki pendapatan yang cukup atau kekayaan untuk memuaskan keinginan kita semua. Kelangkaan ada karena manusia selalu ingin melebihi apa yang dapat diproduksi dengan sumber daya yang terbatas dan waktu yang tersedia untuk Alam membuat manusia pada satu waktu. Kelangkaan adalah fakta kehidupan. Hal ini terjadi antara orang miskin dan kalangan orang kaya. Orang terkaya di bumi menghadapi kelangkaan karena dia juga tidak bisa memenuhi semua keinginannya dengan keterbatasan waktu yang tersedia baginya.
(Iv) Menurut Robbins: ujung tak terbatas dan sumber daya yang langka menyediakan landasan untuk bidang Ekonomi. Sejak manusia menginginkan yang terhitung dan sarana untuk memuaskan mereka yang langka atau terbatas dalam penyediaan, oleh karena itu, masalah ekonomi muncul. Jika semua hal-hal yang tersedia secara gratis untuk memuaskan keinginan manusia tak terbatas, maka tidak akan muncul setiap kelangkaan, sehingga tidak ada barang ekonomi, tidak perlu ekonomi dan tidak ada masalah ekonomi. Kelangkaan, dengan demikian, dapat didefinisikan sebagai kelebihan manusia mau atas apa yang dapat benar-benar diproduksi dalam perekonomian.
(V) ekonomi sumber daya memiliki kegunaan alternatif: Proposisi penting keempat definisi Robbins adalah bahwa sumber daya yang langka yang tersedia untuk memenuhi manusia ingin memiliki kegunaan alternatif. Mereka dapat dihukum satu digunakan pada satu waktu. Misalnya, jika sebidang tanah digunakan untuk produksi tebu, tidak dapat dimanfaatkan untuk pertumbuhan tanaman lain pada waktu yang sama. Man, oleh karena itu, harus memilih cara terbaik untuk memanfaatkan sumber daya yang langka yang memiliki kegunaan alternatif. kelangkaan sumber daya dan pilihan yang merupakan masalah utama yang dihadapi setiap masyarakat.
Pilihan yang akan dibuat oleh dalamnya adalah:
  • Apa barang harus diproduksi dan berapa jumlah?
  • Bagaimana seharusnya berbagai barang dan jasa yang dihasilkan?
  • Bagaimana barang dan jasa yang didistribusikan?
Menyimpulkan dasar ilmu ekonomi menurut Robbins, didasarkan pada kepuasan manusia ingin menakut-nakuti dengan sumber daya yang memiliki kegunaan alternatif.

Manfaat's Definisi Robbins Ekonomi:

Ada banyak pengagum definisi Robbins. Ini memiliki manfaat sebagai berikut:
(I) Status ilmu yang positif: Robbins mencoba membuat ekonomi suatu ilmu yang lebih tepat. Menurut dia, ekonomi tidak ada hubungannya dengan berakhir. Mereka mungkin mulia atau hina, materi atau non-materi. Ekonomi tidak peduli dengan mereka seperti itu.
(Ii) Definisi analitik: definisi Robbins membuat ilmu ekonomi analitis. Ini mempelajari aspek khusus perilaku manusia yang dikenakan oleh pengaruh kelangkaan.
(Iii) definisi universal: definisi Robbins berlaku di mana-mana. Hal ini terkait dengan terbatas keinginan dan sumber daya yang terbatas yang merupakan masalah yang dihadapi setiap perekonomian sosialistik atau kapitalistik.
(Iv) jelas pada sifat dan ruang lingkup ekonomi: definisi Robbins berfungsi untuk menentukan sifat, ruang lingkup dan pokok ekonomi. Menurut dia, masalah ekonomi ditandai oleh kemungkinan melaksanakan pilihan antara mengakhiri yang memiliki kegunaan alternatif.
(V) Penilaian merupakan masalah sentral: Menurut Robbins, penilaian adalah masalah utama ekonomi. Dimanapun ujungnya tak terbatas dan sumber daya yang menakut-nakuti, mereka menimbulkan masalah ekonomi Definisi identitas Marshall tidak proses penilaian.

Kritik pada Robbins Definisi Ekonomi atau Demerits:

Robbins definisi ekonomi telah pahit dikritik oleh penulis terkemuka Hicks, Longe, Durbin, Frazer, dll, dengan alasan sebagai berikut:
(I) Berkurangnya ekonomi semata-mata untuk suatu teori nilai: Definisi Robbins membatasi ruang lingkup ekonomi dengan memperlakukannya sebagai Ilmu positif hanya, padahal itu adalah baik positif dan ilmu pengetahuan normatif.
(Ii) Lingkup ekonomi telah melebar: Definisi Robbins telah
memperluas ruang lingkup ekonomi dengan menutup seluruh kehidupan ekonomi, sementara itu berkaitan dengan bagian dari kehidupan manusia yang dihubungkan dengan harga pasar.
(Iii) Ekonomi telah menjadi sebuah ilmu tidak berwarna: terbuat ekonomi Robbins tidak berwarna, impersonal dan abstrak. Ini sebenarnya definisi ekonomi untuk ekonom saja.
(Iv) Studi pertumbuhan ekonomi: Studi mengenai proses pertumbuhan ekonomi tetap berada di luar lingkup ekonomi ketika sedang melalui pertumbuhan ekonomi yang meningkatkan standar hidup.
Menyimpulkan: Definisi ekonomi yang diberikan oleh Robbins memiliki kekurangan tertentu keraguan. Namun, lebih komprehensif dalam menggambarkan masalah pemanfaatan sumber daya.

ekonomi sebagai ilmu pertumbuhan dan efisiensi

Ekonomi sebagai Ilmu Pertumbuhan dan Efisiensi


Setelah mempertimbangkan berbagai definisi Ekonomi, kita dengan mudah dapat menyimpulkan bahwa tidak satupun dari mereka adalah memuaskan. Jika kita mengecualikan manusia dan kesejahteraannya dari studi Ekonomi, tidak akan ada penggunaan mempelajarinya. Jika kita mendefinisikan Ekonomi sebagai ilmu administrasi sumber daya menakut-nakuti, maka ruang lingkup menjadi terlalu luas dan mencakup seluruh kehidupan ekonomi dan bukan hanya bagian dari itu yang dihubungkan dengan harga pasar.

Terbaru atau modern Definisi Ekonomi:

Para ekonom modern mendefinisikan ekonomi sebagai:
"Suatu ilmu pertumbuhan dan efisiensi".
Menurut Samuelson:
"Ekonomi adalah studi tentang bagaimana orang-orang dan akhirnya masyarakat sampai penutupan, dengan atau tanpa penggunaan uang, untuk menggunakan sumber daya produktif yang langka yang dapat memiliki kegunaan alternatif, untuk memproduksi berbagai komoditi dan mendistribusikannya untuk konsumsi sekarang atau di masa depan antara berbagai orang dan kelompok-kelompok dalam masyarakat ".
Menganalisis biaya dan manfaat untuk meningkatkan pola alokasi sumber daya.
Dalam kata-kata CR McConnell:
"Ekonomi dapat didefinisikan sebagai ilmu tentang efisiensi dalam penggunaan sumber daya sehingga dapat mencapai atau maksimum pemenuhan terbesar dari masyarakat terbatas inginkan. Efisiensi di sini berarti efisiensi teknis dan efisiensi ekonomi dalam penggunaan sumber daya yang langka untuk menghasilkan tingkat output tertentu. Efisiensi panjang juga berkaitan dengan efisiensi sistem perekonomian secara keseluruhan. Jika satu bagian dari masyarakat dibuat lebih baik tanpa membuat bagian lain dirugikan, kita dapat mengatakan sistem ekonomi beroperasi secara efisien ".
Setelah mempertimbangkan berbagai definisi, Ekonomi dapat didefinisikan sebagai:
  "Suatu ilmu sosial yang berkaitan dengan penggunaan yang tepat dan alokasi sumber daya untuk pencapaian dan pemeliharaan pertumbuhan dengan stabilitas dan efisiensi".


ruang lingkup ekonomi

Ruang Lingkup Ekonomi


Ruang lingkup ekonomi adalah area atau batas studi ekonomi . Dalam lingkup ekonomi kita menjawab dan menganalisis pertanyaan utama berikut tiga:

(I) Apakah materi pelajaran ekonomi?
(Ii) Apa sifat ekonomi?
(Iii) Apakah keterbatasan ekonomi?
(1) Perihal masalah ekonomi: Ada perbedaan pendapat di antara para ekonom mengenai masalah-masalah ekonomi dan. Adam Smith, bapak ekonomi modern teori didefinisikan, ekonomi sebagai subjek, yang terutama berkaitan dengan studi alam penyebab generasi kekayaan bangsa.

Terkesan oleh kutukan para penulis abad ke-19, seperti Carlyle dan Ruskin, Marshall memperkenalkan konsep kesejahteraan dalam studi ekonomi. Menurut Marshall "ekonomi adalah studi tentang umat manusia dalam bisnis biasa kehidupan.Ini mengkaji bagian dari tindakan individu dan sosial yang berhubungan erat dengan syarat material kesejahteraan ". Dalam definisi ini, Marshall telah bergeser penekanan dari kekayaan kepada manusia. Dia memberi penting utama untuk manusia dan kepentingan sekunder untuk kekayaan.
Robbinsian's Konsep dari materi-subjek ekonomi adalah bahwa: "Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan dan sarana langka yang memiliki kegunaan alternatif". Menurut Robbins (1) manusia ingin tidak terbatas (2) berarti di pembuangan untuk memenuhi keinginan tersebut tidak hanya terbatas, ( 3) tetapi memiliki kegunaan alternatif. Manusia selalu sibuk dalam mengatur sumber daya yang terbatas untuk kepuasan berakhir terbatas. Masalah bahwa pusat "kegiatan seperti bulat merupakan materi-ekonomi.
Paulus dan Samuelson, bagaimanapun, meliputi aspek-aspek dinamis dari ekonomi dalam materi pelajaran. Menurut mereka, "adalah ekonomi studi tentang bagaimana manusia dan masyarakat memilih dengan atau tanpa uang, untuk mempekerjakan menggunakan produktif untuk memproduksi berbagai komoditas dari waktu ke waktu dan mendistribusikannya untuk konsumsi sekarang dan di masa di antara berbagai orang dan kelompok masyarakat".
(2) Sifat ekonomi: Para ekonom juga dibagi mengenai sifat ekonomi. Pertanyaan-pertanyaan berikut umumnya tercakup dalam sifat ekonomi.
(I) Apakah ekonomi suatu ilmu atau seni?
(Ii) Apakah itu suatu ilmu positif atau sains normatif?
(3) Ekonomi sebagai ilmu atau seni: Ekonomi merupakan sebuah ilmu dan seni.Ekonomi dianggap sebagai ilmu karena merupakan pengetahuan yang sistematis yang berasal dari observasi, studi dan eksperimen. Namun, tingkat kesempurnaan hukum ekonomi kurang dibandingkan dengan hukum ilmu murni.
Sebuah seni adalah aplikasi praktis dari pengetahuan untuk mencapai tujuan tertentu. Sebuah ilmu pengetahuan mengajarkan kita untuk mengetahui fenomena dan seni yang mengajarkan kita untuk melakukan apapun. Sebagai contoh, ada inflasi di Pakistan. Informasi ini berasal dari ilmu pengetahuan positif. Pemerintah mengambil kebijakan fiskal dan moneter tertentu untuk menurunkan tingkat harga umum di negara tersebut. Penelitian ini kebijakan fiskal dan moneter untuk menurunkan inflasi membuat subjek ekonomi sebagai suatu seni.

Setelah tiba pada kesimpulan bahwa ekonomi adalah sebuah ilmu dan seni. Di sini muncul kontroversi lain. Apakah ekonomi suatu ilmu positif atau sains normatif?

(4) positif atau normatif ilmu Ekonomi. Ada lagi perbedaan pendapat di antara para ekonom apakah ekonomi adalah ilmu positif atau normatif. Lionel Robbins, Senior dan Friedman menggambarkan ekonomi sebagai ilmu positif. Mereka berpendapat bahwa ekonomi adalah berdasarkan logika. Ini adalah nilai teori saja.Oleh karena itu, netral antara berakhir .
Marshall, Pigou, Hawtrey, Keynes dan ekonom lainnya menganggap ekonomi sebagai ilmu normatif. Menurut mereka, fungsi sebenarnya dari ilmu ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Mereka telah memberikan saran dalam karya mereka untuk peningkatan kesejahteraan manusia. Sebagai contoh, Malthus telah memberikan saran untuk memeriksa penduduk meningkat. M. Keynes telah menyarankan langkah-langkah untuk menghapus pengangguran.
Kami setuju dengan Bapak Frazer, yang seorang ekonom yang hanya ekonom adalah ikan cukup miskin. Seorang ekonom harus datang ke depan untuk memberikan nasihat kepada masalah yang dihadapi manusia seperti depresi, pengangguran, harga tinggi, dll, untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Ekonomi, untuk menyimpulkan, telah baik teoritis maupun sisi praktis.Dengan kata lain, itu adalah baik positif dan ilmu pengetahuan normatif.

masalah ekonomi

masalah ekonomi
 
Jika waktu atau sumber daya yang kami miliki tidak terbatas sehingga kita bisa memuaskan semua keinginan kita, maka tidak ada masalah ekonomi akan muncul sama sekali. Atau Jika kita telah's lampu Aladin dengan kami sehingga kami bisa memuaskan semua keinginan kita mengusap itu, maka tidak akan ada masalah ekonomi. Masalah ekonomi telah muncul sebagai salah satu hanya karena ingin merasa puas, yang lain ingin muncul di tempat kejadian. Kita bisa menyamakan ini untuk melihat-lihat dengan pada satu tangan atau terbatas sumber daya yang terbatas dan di sisi lain tak terbatas atau tak terbatas inginkan.

Seperti ingin tidak terbatas dan sarana untuk memuaskan mereka terbatas, karena itu, dalam rangka untuk mendapatkan kepuasan maksimal kita untuk memilih bangsal kami dengan memperbaiki daftar prioritas. Jadi dua batu fondasi yang subjek terletak Ekonomi adalah (1) banyaknya manusia menginginkan dan (2) kelangkaan sumber daya. Ini kelangkaan sarana atau sumber daya menciptakan dua macam masalah. Salah satunya adalah alokasi sumber daya untuk penggunaan terbaik sehingga kepuasan maksimal tercapai. Ini hanya dapat dilakukan jika kita ingin mengatur kami dalam skala preferensi. Biasanya, keperluan puas pertama, kenyamanan yang berikutnya dan kemewahan di akhir.
Masalah kedua adalah untuk menghilangkan limbah. Jika dalam suatu negara sumber daya yang belum dimanfaatkan secara maksimal dan mereka berbohong menganggur, ini akan berarti kepuasan maksimal tidak berasal dari sumber daya yang tersedia terbatas dan yang terbuang sia-sia.
Sumber daya tidak hanya takut tetapi memiliki kegunaan alternatif. Sehingga memutuskan harus dibuat antara mereka. Keputusan untuk membuat pilihan antara menggunakan alternatif harus dibuat oleh kita semua. Bahkan bangsa terkaya telah menyalurkan sumber daya sedemikian rupa sehingga dapat sumber kepuasan maksimal dengan biaya minimum.

pentingnya ekonomi

Pentingnya Ekonomi


Setiap ekonomi untuk memecahkan masalah yang terkait antar berikut lima (1) untuk menghasilkan barang apa? (2) Bagaimana menghasilkan? (3) Bagaimana untuk mendistribusikan pendapatan? Bagaimana memastikan pertumbuhan? Dan (5) Flow ransum keterbatasan pasokan? Masalah-masalah ini sekarang dibahas secara singkat:
(I) Apakah barang untuk memproduksi? Fungsi pertama dari masyarakat adalah untuk menentukan barang tersebut harus diproduksi dan berapa banyak kuantitas.Karena sumber daya yang dimiliki masyarakat langka, ia harus membuat pilihan antara "senjata atau mentega", atau pilihan antara kebutuhan dan kemewahan.Keputusan tentang alokasi sumber daya antara barang-barang konsumsi dan barang modal, kualitas dan kuantitas adalah yang paling penting dari sudut pandang pertumbuhan ekonomi.
(Ii) Bagaimana untuk menghasilkan? Ada berbagai alternatif metode atau teknik produksi barang-masyarakat yang telah memilih kombinasi paling biaya memproduksi barang. Misalnya, kain dapat diproduksi dengan baik alat yang digerakkan tangan (tenaga kerja teknik intensif) atau kekuasaan tenun (modal teknik intensif). Masyarakat, tergantung pada sumber daya dan tingkat teknologi yang tersedia untuk itu harus menggunakan dengan metode yang paling efisien produksi.
(Iii) Bagaimana untuk mendistribusikan pendapatan nasional? Distribusi pendapatan nasional di antara anggota masyarakat merupakan masalah terbakar baik dalam bidang ekonomi dan politik. Kaum sosialis adalah pandangan bahwa semua orang harus mendapatkan bagian yang adil dengan redistribusi pendapatan nasional. Pandangan lain adalah bahwa, dalam ekonomi perusahaan bebas, setiap individu harus mendapatkan bagiannya dari total output barang sesuai dengan pendapatan yang tersedia baginya melalui upaya asli nya.
(Iv) Bagaimana memastikan pertumbuhan? Pertumbuhan ekonomi dapat dicapai dengan (a) peningkatan laju investasi (b) penggantian barang modal dan (c) dengan memperbaiki proses teknis produksi, masyarakat A, oleh karena itu, harus harus mengambil keputusan yang tepat waktu untuk mengalokasikan sumber daya yang terbatas untuk investasi, penggantian dan kemajuan teknologi. Dalam hal bagian dari sumber daya tidak diselewengkan untuk akumulasi modal dan kemajuan teknologi, laju pertumbuhan akan turun. Standar hidup masyarakat akan jatuh.

Kami, dengan demikian, menyimpulkan bahwa masalah ekonomi muncul karena kelangkaan sumber daya yang orang ingin untuk kepuasan barang. Kelangkaan sumber daya yang melibatkan masalah pilihan atau alokasi sumber daya di antara ujung bersaing. Ekonomi, singkatnya, adalah ilmu efisiensi dalam penggunaan sumber daya yang langka.

sifat hukum ekonomi

Sifat Hukum Ekonomi


Ekonomi, seperti semua ilmu lainnya, telah menarik menetapkan sendiri generalisasi atau hukum. hukum ekonomi adalah tidak lebih dari kesimpulan hati-hati dan kesimpulan yang ditarik dengan bantuan penalaran atau dengan bantuan pengawasan manusia dan-sifat fisik. Dalam kehidupan sehari-hari, kita melihat manusia selalu sibuk dalam memenuhi nya terbatas ingin dengan sarana terbatas. Dalam melakukannya, ia bertindak pada prinsip-prinsip tertentu. Prinsip-prinsip atau generalisasi yang rata-rata orang biasanya berikut ketika ia terlibat dalam kegiatan ekonomi-diberi nama "Hukum Ekonomi". Ekonomi hukum laporan kecenderungan umum. Dalam kata-kata Marshall, "undang-undang ekonomi hukum-hukum sosial yang berhubungan dengan cabang perilaku yang kekuatan motif terutama yang bersangkutan dapat diukur dengan harga uang".
(1)    Hukum ekonomi kurang tepat. Sifat hukum ekonomi adalah bahwa mereka kurang tepat dibandingkan dengan hukum ilmu alam seperti Fisika, Kimia, Astronomi, dll Seorang ekonom tidak dapat memprediksi dengan pasti untuk apa yang akan terjadi di masa depan dalam ekonomi domain. Dia hanya bisa mengatakan seperti apa yang mungkin terjadi dalam waktu dekat. Ini alasan mengapa hukum-hukum ekonomi tidak sama persis seperti yang dilakukan oleh ilmu alam adalah sebagai berikut:
Pertama, ilmu alam menangani kasus tersebut yang tak bernyawa. Sementara ekonomi, kita prihatin dengan orang yang diberkahi dengan kebebasan atau ia dapat bertindak dengan cara apapun yang dia suka. Tidak ada yang bisa memprediksi dengan nya tindakan kepastian masa depan. Unsur ketidakpastian dalam hasil perilaku manusia dalam membuat hukum ekonomi kurang tepat dari hukum-hukum ilmu alam.
Kedua, dalam ilmu ekonomi sangat sulit untuk mengumpulkan data faktual di mana hukum-hukum ekonomi harus didasarkan. Bahkan jika data yang dikumpulkan itu bisa berubah setiap saat karena perubahan mendadak pada selera masyarakat atau sikap mereka.

Ketiga, ada banyak faktor yang tidak diketahui mana yang mempengaruhi tentu saja diharapkan tindakan dan dengan demikian dapat dengan mudah memalsukan prediksi ekonomi. Dr Marshall telah mengabdikan satu bab dalam bukunya yang terkenal "Prinsip Ekonomi" dalam membahas sifat hukum ekonomi. Dia menulis, bahwa hukum ekonomi yang harus diperbandingkan dengan hukum pasang surut daripada dengan yang sederhana dan tepat hukum gravitasi.
Alasan untuk membandingkan hukum-hukum ekonomi dengan hukum pasang surut oleh Marshall adalah bahwa hukum pasang juga tidak tepat. Munculnya pasang tidak dapat diprediksi secara akurat. Ini hanya dapat dikatakan bahwa air pasang diperkirakan akan meningkat pada waktu tertentu. Ini mungkin atau mungkin tidak naik. angin yang kuat dapat mengubah arah ke sisi yang berlawanan. Mereka bukannya meningkat dapat jatuh. Begitu juga halnya dengan hukum ekonomi.
(2) hukum ekonomi adalah dasarnya hipotesis. Ekonomi undang-undang,Seligman menulis, pada dasarnya hipotetis. Mereka adalah benar dalam kondisi tertentu tertentu. Jika kondisi ini terpenuhi, kesimpulan yang diambil dari mereka akan benar dan tepat sebagai orang-orang hukum ilmu fisika. Dari pernyataan bahwa hukum ekonomi yang hipotetis, kita tidak boleh menyimpulkan bahwa, mereka tidak berguna atau nyata. Unsur hipotesis juga ada dalam hukum ilmu fisika. Ambil contoh, hukum gravitasi. Hal ini menyatakan bahwa tubuh cenderung-jatuh ke tanah tetapi tubuh tidak dapat jatuh segera. jatuh mereka mungkin dihambat oleh tekanan atmosfir. Begitu juga halnya dengan hukum Ekonomi. Ambil contoh, hukum mengurangi utilitas marjinal . Ini menyatakan, hal-hal lain makhluk sama, manfaat tambahan yang seseorang berasal dari kenaikan saham tertentu tentang suatu hal berkurang dengan setiap kenaikan saham yang ia sudah memiliki, tapi ini tidak mungkin terjadi. Pemanfaatan unit tambahan mungkin meningkat karena perubahan mendadak dalam mode, selera, dll Satu-satunya perbedaan antara hukum ekonomi dan hukum-hukum ilmu fisika adalah bahwa unsur hipotesis di bekas lebih permanen dibandingkan dengan nanti . Dalam kata-kata Samuelson menulis "Meskipun perkiraan karakter hukum ekonomi, itu diberkati dengan prinsip-prinsip berlaku banyak".
(3) Ekonomi hukum kualitatif atau kuantitatif. Hukum ekonomi bersifat kualitatif.Mereka tidak benar-benar dinyatakan dalam istilah kuantitatif. Mereka mengatakan arah perubahan yang diharapkan daripada jumlah perubahan. Misalnya, sesuai dengan hukum permintaan , kuantitas yang diminta berbanding terbalik dengan harga. Kami tidak mengatakan bahwa 10% kenaikan harga akan menyebabkan jatuh% 30 m kuantitas yang diminta.
(4) Berlaku pada rata-rata di normal kondisi. hukum ekonomi tidak berhubungan dengan individu tertentu, perusahaan, dll komoditas Dibutuhkan unit ekonomi rata-rata dan menetapkan perilaku ekonomi.
(5) Hukum ekonomi lebih tepat daripada hukum-hukum ilmu-ilmu sosial lainnya. Kita mengakui bahwa hukum ekonomi tidak 100% tepat. Mereka adalah, bagaimanapun, lebih tepat daripada hukum-hukum dari setiap ilmu pengetahuan sosial lainnya.

Perbandingan dengan Hukum Ilmu lain:

(1) Hukum Ekonomi dan Hukum Fisik. Hukum-hukum ekonomi yang berbeda dari hukum-hukum ilmu fisika. Transaksi ekonomi dengan kegiatan atau perilaku laki-laki dalam masyarakat. Kegiatan berbagai pria dan tidak pasti dan tidak ada kesimpulan yang pasti dapat ditarik dari mereka. Kita hanya bisa mengatakan apa yang mungkin terjadi dan kerusuhan oleh apa yang harus terjadi. Di sisi lain alam menangani ilmu, dengan materi dan atom yang unit konstan. Mereka selalu konfirmasi ke perilaku tertentu. Jadi hukum yang berasal dari mereka yang lebih pasti, tertentu dan universal.
(2) Hukum Moral dan Hukum Ekonomi. Moral hukum adalah hukum perilaku manusia. Mereka berasal dari opini publik. Mereka membimbing kita, bagaimana kita harus hidup dalam masyarakat. Contoh-contoh hukum moral. "Engkau tidak boleh berbohong" atau "Perlakukan sesama anda dengan sopan", Jika Anda tidak mematuhi hukum-hukum ini, Anda dapat membenci atau sebanyak-banyaknya mantan disampaikan oleh masyarakat. Tidak ada hukuman oleh pemerintah. Sebuah hukum ekonomi, di sisi lain, memberitahu kita tentang bagaimana seorang pria harus bersikap ketika ia terlibat dalam kegiatan ekonomi. Jika seseorang melanggar suatu hukum ekonomi, akan dapat menderita kerugian keuangan. Sebagai contoh, keluaran harus diproduksi dengan biaya minimum. Jika seseorang melanggar hukum ini, maka dia yang menderita. Tidak ada kecaman publik atau hukuman oleh pemerintah.
(3) Wajib Hukum dan Ekonomi Hukum hukum wajib. Adalah hukum yang dikeluarkan oleh negara. Ini adalah tugas warga negara untuk mematuhi Hukum tersebut. Mereka tidak taat, dan kemudian mereka akan dihukum. Sebagai contoh, isu-isu hukum pemerintah yang "Pencurian adalah kejahatan".. Setiap orang ini melanggar hukum akan diletakkan di belakang bar hukum ekonomi sangat berbeda dari hukum wajib. Sebuah hukum ekonomi adalah pernyataan dari kebenaran ilmiah tentang perilaku manusia dalam hal alokasi sumber daya yang langka ke ujung tak terbatas. Anda bebas untuk melanggar undang-undang ekonomi tapi itu tidak terjadi dengan peraturan perundang-undangan.

Ref    :  http://translate.googleusercontent.com/translate_c?hl=id&langpair=en|id&rurl=translate.google.co.id&twu=1&u=http://www.economicsconcepts.com/nature_of_economic_laws.htm&usg=ALkJrhgt0Qa8EdCHr8eeiFiKwM

KEPUTUSAN PAILIT DAN AKIBAT HUKUMNYA

KEPUTUSAN PAILIT DAN AKIBAT HUKUMNYA


Dalam pasal 21 kepailitan meliputi seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepaillitan.
Namun, ketentuan sebagaimana dalam pasal 21 di atas tidak berlaku terhadap barang- barang sebagai berikut :
1. Benda, termasuk hewan yang benar- benar dibutuhkan oleh debitor sehubungan
    dengan pekerjaannya, perlengkapannya, alat- alat medis yang dipergunakan untuk
    kesehatan, tempat tidur dan perlengkapannya yang digunakan oleh debitor dan
    keluarganya.
2. Segala sesuatu yang diperoleh debitor dari pekerjaannya sendiri sebagai penggajian
    dari suatu jabatan atau jasa sebagai upah, pensiun, uang tunggu, atau uang tunjangan
    yang ditentukan oleh hakim pengawas.
3. Uang yang diberikan kepada debitor untuk memenuhi suatu kewajiban memberi
    nafkah menurut undang – undang.
Putusan pernyataan pailit berakibat bahwa segala penetapan pelaksanaan pengadilan terhadap setiap bagian dari kekayaan debitor yang telah dimulai sebelum kepailitan harus dihentikan seketika dan sejak itu tidak ada suatu putusan yang dapat dilaksanakan termasuk atau juga dengan menyandera debitor.
Dalam pasal 55 setiap kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek atau hak agunan atas kebendaan lain dapat mengeksekusi haknya seolah – olah tidak terjadi kepailitan, sehingga kreditor pemegang hak sebagaimana disebutkan dapat melaksanakan haknya dan wajib memberikan pertanggungjawaban kepada curator tentang hasil penjualan benda yang menjadi agunan. Kemudian, menyerahkan sisa hasil penjualan setelah dikurangi jumlah uang, bunga dan biaya kepada curator.

PERDAMAIAN & PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

PERDAMAIAN & PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI


Perdamaian
Debitor pailit berhak untuk menawarkan rencana perdamaian  ( accord ) kepada para krediturnya. Namun, apabila debitor pailit mengajukan rencana perdamaian, batas waktunya paling lambat delapan hari sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat dengan cuma – cuma oleh setiap orang yang berkepentingan. Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah selesainya pencocokan piutang.
Namun, apabila rencana perdamaian telah diajukan kepada panitera, hakim pengawas harus menentukan :
  1. hari terakhir tagihan harus disampaikan kepada pengurus
  2. tanggal dan waktu rencana perdamaian yang diusulkan akan dibicarakan dan diputuskan dalam rapat kreditor yang dipimpin oleh hakim pengawas
Dengan demikian, rencana perdamaian ini diterima apabila disetujui dalam rapat kreditor oleh lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren yang hadir dalam rapat dan haknya diakui atau untuk sementara diakui yang mewakili paling sedikit 2/3 dari jumlah seluruh piutang konkuren yang diakui atau yang untuk sementara diakui dari kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Pengadilan berkewajiban menolak pengesahan perdamaian apabila :
a. harta debitor termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan suatu
    jauh lebih besar dari pada jumlah yang disetujui dalam perdamaian.
b. pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin
c. perdamaian itu dicapai karena penipuan atau persekongkolan dengan satu atau lebih
    kreditor
Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. Debitor wajib membuktikan bahwa perdamaian telah dipenuhi. Apabila tidak dapat dibuktikan maka dalam putusan pembatalan perdamaian diperintahkan supaya kepailitan dibuka kembali.

Permohonan peninjauan kembali
Terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat diajukan permohonan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, permohonan peninjauan kembali dapat diajukan apabila :
  1. setelah perkara diputus ditemukan bukti baru yang bersifat menentukan yang pada
waktu perkara diperiksa di pengadilan sudah ada, tetapi belum ditemukan.
  1. dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.

undang-undang koperasi

UNDANG UNDANG KOPERASI

Koperasi
            Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan harga murah. Pembentukkan koperasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
            Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi dan peranan Koperasi
            Koperasi berfungsi, antara lain:
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya dan masyarakat pada umumnya.
b.      Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Pendirian Koperasi
            Koperasi dapat didirikan oleh orang perseorangan (koperasi primer) maupun badan hukum itu sendiri (koperasi sekunder). Namun untuk membentuk koperasi sekurang-kurangnya ada 20 orang, sedangkan untuk koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.
            Adapun modal koperasi terdiri dari:
a.       Modal sendiri, meliputi simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
b.      Modal pinjaman, dapat berasal dari anggota, dari koperasi lainnya.
c.       Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan sumber lain yang sah.
Modal koperasi
            Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah.
1.      Simpanan pokok
Merupakan sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada koperasi saat masuk menjadi anggota.
2.      Simpanan wajib
Merupakan jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
3.      Dana cadangan
Merupakan sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4.      Hibah
Merupakan pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada pihak lain.

 Struktur Organisasi Koperasi
Berdasarkan Pasal 21 UUK 1992 memiliki perangkat koperasi, antara lain:
1.      Rapat Anggota
Rapat anggota adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
Kewenangan dari rapat anggota menetapkan, antara lain:
a.       Anggaran dasar.
b.      Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi.
c.       Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
d.      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksaan tugasnya.
e.       Pembagian hasil usaha.
f.       Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
2.      Pengurus
Pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun.
Tugas dari pengurus berdasarkan Pasal 30 UUK 1992 adalah:
a.       Mengelola koperasi dan usahanya
b.      Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi.
c.       Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
d.      Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
e.       Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa. Sementara itu, kewenangan dari pengurus adalah:
a.       Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
b.      Memutuskan penerimaan dan penolkan anggota baru serta pemberhentikan anggota sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
c.       Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan rapat anggota.
3.      Pengawas
Berdasarkan PAsal 39 UUK 1992, tugas pengawas antara lain:
a.       Melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam pengelolaan koperasi.
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Kewenangan dari pengawas adalah:
a.       Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

 sumber: buku: Hukum Dalam Ekonomi karya Elsa Kartika

Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas

Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas

Judul :
Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas

Pengarang/Penulis :
Sulasi Rongiyati

Alamat/Sumber Jurnal :
Review Jurnal :
Corporate Social Responsibility (CSR) atau sering diterjemahkan dengan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan isu yang terus berkembang dalam praktik bisnis, sejak tahun 1970-an. Dewasa ini CSR tumbuh menjadi kencenderungan global, khususnya untuk produk-produk ramah lingkungan yang diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial dan hak asasi manusia, terlebih dengan dikeluarkannya Agenda World Summit di Johannesburg tahun 2002 yang menekankan pentingnya tanggung jawab social perusahaan.
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 74 UU PT memiliki aspek hukum: pertama, TJSL bagi perseroan yang kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam merupakan kewajiban hukum (legal obligation) yang tidak hanya melekat pada perseroan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya alam, melainkan juga menjadi kewajiban perseroan yang bisnis intinya tidak secara langsung menggunakan sumber daya alam tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Kedua, penempatan CSR sebagai kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan membawa konsekuensi pada perusahaan untuk membuat perencanaan pelaksanaan CSR dan anggaran yang dibutuhkan dalam rencana kerja tahunan agar biaya yang dikeluarkan dapat diperhitungkan sebagai PTKP.
UU PT juga memberikan fleksibilitas besarnya anggaran pelaksanaan CSR berdasarkan kemampuan perusahaan dengan mempertimbangkan manfaat yang akan dituju dan resiko serta besarnya tanggung jawab yang harus ditanggung oleh perusahaan sesuai dengan kegiatan bisnisnya . Ketiga: Sanksi terhadap perseroan yang melanggar ketentuan Pasal 74 didelegasikan kepada undang-undang terkait yang menaungi pengaturan bisnis perseroan. Keempat: Implementasi Pasal 74 UU PT sangat tergantung pada materi TJSL yang akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagai pengaturan lebih lanjut dari UU PT. Sebagai perusahaan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya alam, PT. RAPP telah melaksanakan TJSL sebelum diwajibkan oleh UU PT. Pelaksanaan TJSL mengacu pada kebijakan perusahaan yang tercermin dari visi dan misi perusahaan dengan membentuk satu departemen khusus yang menangani CSR, sehingga keseluruhan program tanggung jawab sosial dan lingkungan PT. RAPP sudah terencana dan dianggarkan setiap tahun serta menitikberatkan pada program pemberdayaan masyarakat sebagai suatu layanan sumber daya dukung untuk membantu masyarakat setempat mengentaskan dirinya sendiri.