categori

Kamis, 13 Oktober 2011

kondisi hukum di indonesia


Kondisi hukum di indonesia sekarang-sekarang ini menurut "Jakarta, FaktaPos.com" - Sikap pemerintah yang reaktif menanggapi berbagai isu  belakangan ini, dinilai sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat terhadap persoalan hukum yang cenderung mengalami kekacauan selama ini. Seharusnya, pemerintah lebih fokus pada persoalan yang sebenarnya, yakni melakukan reformasi birokrasi terhadap institusi penegak hukum, seperti kejaksaan, kepolisian dan peradilan.
Demikian dikemukakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia (TII) teten Masduki dalam percakapan dengan FaktaPos.com, di Jakarta, Senin (28/02). Ia mengatakan, karut-marutnya proses penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini, lebih disebabkan terlalu sibuknya pemerintah dalam menanggapi berbagai isu selama ini.

“Presiden SBY seharusnya menyadari bahwa kondisi hukum di era pemerintahannya, berjalan tidak menentu. Kecenderungan yang terjadi selama ini, pemerintah justru mengabaikan reformasi birokrasi di institusi penegak hukum,” ujarnya.

menurut saya kondisi hukum di Indonesia sekarang-sekarang ini sedang kacau karena isi-isu yang beredar . pemerintah dan penegak hukum saat ini terlalu reaktif menanggapi isu-isu yang beredar, sehingga masyarakat berfikir kalu itu hanya upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat terhadap masalah yang ada sebenarnya. seharusnya pemerintak melakukan birokrasi terhadap penegak hukum , kejaksaan , kepolisian dan peradilan . persoalan hukum yang terjadi seperti kasus bank century , kasus mafia pajak , kasus suap cek perjalanan  seharusnya bisa diselesaikan oleh para penegak hukum. namun, fakta yang terjadi kasus-kasus itu masih mengambang , tidak bisa diselesaikan . agar masalah-masalah hukum di indonesia dapat diselesaikan seharusnya pemerintah benar-benar melakukan pembenahan institusi hukum dan tidak pandang buluh dalam menangani nya . jika hukum di indonesia kuat dan tegas , pasti semua orang akan takut untuk berbuat hal yang melanggar hukum dan merugikan negara .