categori

Sabtu, 01 Januari 2011

rapat anggota koperasi

Rapat anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
  6. Memberhentikan pengurus; dan
  7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan

  1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
  2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
  3. Penilaian laporan pengawas
  4. Menetapkan pembagian SHU
  5. Pemilihan pengurus dan pengawas
  6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
  7. Masalah-masalah yang timbul

Ciri-ciri Koperas

  1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
  2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
  3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
  4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
  5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
  6. Melatih disiplin dan kerja.
  7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
  8. Mendidik siswa hemat menabung.
  9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

tugas kelompok

TUGAS EKONOMI KOPERASI

 Mengamati Cara Kerja Koperasi


PROFIL KOPERASI SIMPAN PINJAM
KARANG TARUNA RT 002 RW 001

Nama Koperasi               : KOPERASI SIMPAN PINJAM KARANG TARUNA
                                        RT 002 RW 001
Tanggal Berdiri              : 17 Agustus 2009
Alamat                           : Lebak Bulus Raya I Rt/Rw  002/01, Jakarta Selatan
Kepengurusan
Ketua                                       : Ahmad Shubakrie
Wakil                              : Moch. Ichwan
Sekretaris                      : Andia Restu
Bendahara  1                 : Nurjanah
Bendahara  2                 : Kokom M.
Koord. Lapangan           : Afrias Ulfah
Koord. Penagihan          : Ilham Khairul Ilmi                
Anggota                          : -    Retno P.
-      Afriana Yulianti

-      Dedi P.

-      Herwanto

-      Budiman Kuscoyo

-      Astu Latifah

-      Anto Widianto

-      Reni Lilis Kamilah

-      Doni Kusuma

-      Farah Julihat Restian

-      Andinia Tyas
SEJARAH KOPERASI SIMPAN PINJAM
KARANG TARUNA RT 002 RW 001


Koperasi simpan pinjam ini berawal dari perkumpulan anak – anak remaja dan tokoh masyarakat di daerah Lebak Bulus Raya I khususnya Rt/Rw 002/001 untuk merencanakan peramaian acara kemerdekaan RI. Setelah itu muncul ide untuk mendirikan koperasi guna membantu perekonomian para remaja di lingkungan tersebut dalam peminjaman dana pendidikan maupun kebutuhan sehari – hari dengan mengumpulkan modal dari sisa dana kemerdekaan dan pasokan dana dari masing – masing anggota koperasi / karang taruna yang ikut bergabung, lalu koperasi kecil ini mulai diresmikan tanggal 17 agustus 2009.
Koperasi ini menyediakan pembinaan penggunaan dana dan pedampingan yang diberlakukan kepada seluruh anggota dari kepengurusan tersebut, sehingga dana yang dialirkan dapat lebih efisien dan digunakan sebaik-baiknya.
Berawal dari 18 orang anggota sebagai kepengurusan, kini dalam 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan koperasi ini berhasil berkembang menjadi 57 orang anggota koperasi yang terdiri dari remaja juga orang tua yang tinggal di lingkungan sekitar dengan system peminjaman bulanan pembayaran dan diadakannya uang tabungan beserta bunga yang tidak menyulitkan peminjam.



PEMBAGIAN DALAM KOPERASI SIMPAN PINJAM
KARANG TARUNA RT 002 RW 001

A.   Pembagian Dana Cadangan Koperasi

Pemasukan dana dari masing – masing anggota koperasi yang tergabung dalam anggota koperasi didapat dari
1.   Dana Materai             Rp. 7500
2.   Dana Administrasi    2   % dari dana pinjaman
3.   Tabungan                   5   % dari dana pinjaman
4.   Bunga pinjaman        20 % dari dana pinjaman

Penjelasan :

Masing – masing peminjam diberikan waktu 30 hari masa peminjaman. Tabungan akan dipergunakan di akhir peminjaman dan akan mengurangi peminjaman.
Contoh kasus :

Peminjaman                                   1.000.000
Dana Materai                   7.500
Dana Administrasi 2%    20.000
Tabungan 5%                 50.000
                                                (77.500)

Diterima                                    922.500
Bunga 20%                               200.000

Total Pinjaman                        1.122.500/6 minggu

Pembayaran/minggu                      187.100           

Dana Cadangan = Bunga pinjaman + Biaya Administrasi

B.   Pembagian SHU

SHU dibagikan kepada para pengurus koperasi dengan

SHU = MODAL AWAL – BIAYA – PENYUSUTAN – KEWAJIBAN – DANA CADANGAN

Namun, persentase pembagian SHU tersebut sesuai dengan persentase besar kecilnya modal awal para pengurus.



2EB09

Nama Kelompok :
§  Ricky Rizky H       21209727
§  Dwi  Putri Y.         22209217
§  Mutia Avriana       24209237
§  Avisha Mufidah    24209411

koperasi sekolah

 KOPERASI SEKOLAH

Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.

Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah

  1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
  2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
  3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
  5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

Tujuan koperasi sekolah

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Struktur organisasi koperasi sekolah

Struktur Organisasi Sekolah
  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Badan Pemeriksa
  4. Pembina dan Pengawas
  5. Badan Penasehat

Perangkat organisasi koperasi sekolah

  • Rapat anggota koperasi sekolah
  • Pengurus koperasi sekolah
  • Pengawas koperasi sekolah

Dewan penasihat koperasi sekolah

  • Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
  • Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
  • Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
  • Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi

Pelaksana harian

Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

koperasi indonesia

KOPERASI

KOPERASI
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia

3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Unsur Elemen Anggota Pengelola Koperasi / Koprasi - Anggota Koperasi, Pengurus Koperasi, Rapat Anggota dan Badan Pemeriksa


1. Anggota Koperasi
Anggota koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
2. Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
3. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi dalam struktur organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi membuat berbagai keputusan strategis koperasi seperti kebijakan koperasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran kerja, anggaran belanja, mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta memberhentikan pengurus koperasi, badan pemeriksa dan juga penasehat.
Rapat anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan setiap satu tahun sekali dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak dan perlu diambil keputusan sesegera mungkin.
4. Badan Pemeriksa Koperasi
Badan pemeriksa koprasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.
SEJARAH KOPERASI
-KOPERASI MUNCUL PERTAMA KALI PADA AWAL ABAD
KOPERASI MUNCUL PERTAMA KALI PADA AWAL ABAD
19
19
- PENERAPAN SISTEM KAPITALIS DI EROPA MEMBUAT
- PENERAPAN SISTEM KAPITALIS DI EROPA MEMBUAT
BURUH MERASA TERTINDAS DAN UNTUK MEMBEBASKAN
BURUH MERASA TERTINDAS DAN UNTUK MEMBEBASKAN
PENDERITAAN
MEREKA
BERSEPAKAT
MEMBENTUK
PENDERITAAN
MEREKA
BERSEPAKAT
MEMBENTUK
KOPERASI.
KOPERASI.
- PADA AWALNYA PERTUMBUHAN KOPERASI MEMANG
- PADA AWALNYA PERTUMBUHAN KOPERASI MEMANG
TIDAK
DAPAT
DIPISAHKAN
DENGAN
GERAKAN
TIDAK
DAPAT
DIPISAHKAN
DENGAN
GERAKAN
SOSIALIS, HAL INI DISEBABKAN KUATNYA PENGARUH
SOSIALIS, HAL INI DISEBABKAN KUATNYA PENGARUH
PEMIKIRAN
SOSIALIS
DALAM
PERKEMBANGAN
PEMIKIRAN
SOSIALIS
DALAM
PERKEMBANGAN
KOPERASI.
KOPERASI.
- ADA DUA ALASAN YANG MENDASARI PENGARUH
- ADA DUA ALASAN YANG MENDASARI PENGARUH
SOSIALISME TERSEBUT YAITU :
SOSIALISME TERSEBUT YAITU 
ALASANNYA SEBAGAI BERIKUT :
PERTAMA : TERDAPATNYA KESAMAAN MOTIF ANTARA
PERTAMA : TERDAPATNYA KESAMAAN MOTIF ANTARA
GERAKAN KOPERASI DENGAN GERAKAN SOSIALIS,
GERAKAN KOPERASI DENGAN GERAKAN SOSIALIS,
SEBAGAI REAKSI TERHADAP PENDERITAAN KAUM BURUH
SEBAGAI REAKSI TERHADAP PENDERITAAN KAUM BURUH
DIDALAM SISTEM PEREKONOMIAN KAPITALIS ATAU SAMA
DIDALAM SISTEM PEREKONOMIAN KAPITALIS ATAU SAMA
SAMA MEMBEBASKAN KAUM BURUH DARI KETERTINDASAN
SAMA MEMBEBASKAN KAUM BURUH DARI KETERTINDASAN
KAUM KAPITALIS.
KAUM KAPITALIS.
KEDUA : SEBAGAI SUATU BENTUK ORGANISASI EKONOMI
KEDUA : SEBAGAI SUATU BENTUK ORGANISASI EKONOMI
YANG BERBEDA DENGAN BENTUK ORGANISASI EKONOMI
YANG BERBEDA DENGAN BENTUK ORGANISASI EKONOMI
KAPITALIS, YANG MENAWARKAN SUATU BENTUK DASAR
KAPITALIS, YANG MENAWARKAN SUATU BENTUK DASAR
TATANAN SOSIAL YANG BERBEDA DENGAN MASYARAKAT
TATANAN SOSIAL YANG BERBEDA DENGAN MASYARAKAT
KAPITALIS. OLEH GERAKAN SOSIALIS, BENTUK USAHA
KAPITALIS. OLEH GERAKAN SOSIALIS, BENTUK USAHA
KOPERASI DIPANDANG SEBAGAI CARA PRAKTIS BAGI
KOPERASI DIPANDANG SEBAGAI CARA PRAKTIS BAGI
KAUM BURUH DAN PRODUSEN KECIL UNTUK MELEPASKAN
KAUM BURUH DAN PRODUSEN KECIL UNTUK MELEPASKAN
DIRI DARI TINDASAN KAUM KAPITALIS. OLEH SEBAB ITU
DIRI DARI TINDASAN KAUM KAPITALIS. OLEH SEBAB ITU
MEREKA SANGAT MENGANJURKAN BERDIRINYA KOPERASI.
MEREKA SANGAT MENGANJURKAN BERDIRINYA KOPERASI. 
DALAM PERKEMBANGAN SELANJUTNYA :
GERAKAN KOPERASI MENEMUKAN JALAN SENDIRI YANG
GERAKAN KOPERASI MENEMUKAN JALAN SENDIRI YANG
BERBEDA DENGAN CARA CARA YANG DITEMPUH GERAKAN
BERBEDA DENGAN CARA CARA YANG DITEMPUH GERAKAN
SOSIALIS.
SOSIALIS.
- KOPERASI SEBAGAI SUATU GERAKAN MENJUNJUNG TINGGI
- KOPERASI SEBAGAI SUATU GERAKAN MENJUNJUNG TINGGI
CARA CARA DEMOKRATIS UNTUK MELAWAN KEKUASAAN
CARA CARA DEMOKRATIS UNTUK MELAWAN KEKUASAAN
KAUM KAPITALIS YANG MENINDAS. DENGAN DEMIKIAN
KAUM KAPITALIS YANG MENINDAS. DENGAN DEMIKIAN
TIDAK
MENGHERANKAN
KOPERASI
LEBIH
MUDAH
TIDAK
MENGHERANKAN
KOPERASI
LEBIH
MUDAH
BERKEMBANG DINEGARA KAPITALIS YANG MENERAPKAN
BERKEMBANG DINEGARA KAPITALIS YANG MENERAPKAN
SISTEM POLITIK DEMOKRATIS.
SISTEM POLITIK DEMOKRATIS.
KOPERASI DAPAT BERKEMBANG SEBAGAI BENTUK
KOPERASI DAPAT BERKEMBANG SEBAGAI BENTUK
PERUSAHAAN ALTERNATIF YANG BERFUNGSI MENGIM
PERUSAHAAN ALTERNATIF YANG BERFUNGSI MENGIM
BANGI KELEMAHAN BENTUK PERUSAHAAN YANG BANYAK
BANGI KELEMAHAN BENTUK PERUSAHAAN YANG BANYAK
TERDAPAT DINEGERI ITU.
TERDAPAT Di negeri itu

Senin, 08 November 2010

ekonomi koperasi

1.

koperasi

pajak penghasilan atau pph

pajak penghasilan atau PPh untuk KoperasiPajak penghasilan atau PPh sedang "in" saat ini. Sunset policy yang di luncurkan direktorat pajak untuk mendorong orang atau badan memilik NPWP masih terus diperpanjang. Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus PPh: penghasilan dikurangi biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut.

Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas:

1. Untuk WP orang pribadi


Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%

2. Untuk WP berbentuk badan usaha
Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%

Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tariff progresif. Artinya setiap lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasi terlebih dahulu, baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.

contoh :

1. Penghasilan Kena Pajak WP orang pribadi = Rp 300.000.950
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000

PPh nya adalah :
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp 100.000.000 = Rp 35.000.000
Total = Rp 71.250.000.

2. Penghasilan Kena Pajak WP badan = Rp 300.000.950.
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000

PPh nya adalah :
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 200.000.000 = Rp 60.000.000
Total = Rp 72.500.000.



Bagaimana dengan pajak koperasi? Menurut sudut pandang pajak koperasi adalah objek pajak hal ini sesuai dengan pengertian koperasi secara spesifik kedudukan koperasi di mata hukum pajak adalah sebagai berikut.

  • Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, koperasi merupakan badan usaha yang merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban dan hak perpajakan yang sama dengan badan usaha lainnya.
  • Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh koperasi adalah objek pajak.
  • Modal koperasi terdiri dari :
    modal sendiri dan modal pinjaman

  • Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri.
Jika koperasi adalah badan usaha yang terkena pajak lantas penghasilaha apa saja yang menjadi objek Pajak penghasilan atau PPh

1. Bunga Simpanan Koperasi
Bunga simpanan koperasi merupakan imbalan yang diberikan koperasi kepada anggota berdasarkan simpanan wajib dan sukarela yang disetorkan kepada koperasi. Bunga simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota sesuai dengan Ad/ART Koperasi


  • Bunga simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dipotong Pajak penghasilan atau PPh
    Pasal 23 final oleh koperasi sebesar 15% dari jumlah bunga yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan yang diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00 setiap bulannya.


  • Dalam hal bunga simpanan yang diterima anggota tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam sebulan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 (Lihat
    2. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
    • Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
    • SHU merupakan bagian laba yang diberikan kepada anggota atas simpanan pokoknya.
    • Pemberian SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi tergantung pada laba yang diperoleh koperasi.
    • Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, SHU termasuk ke dalam pengertian dividen yang merupakan objek PPh sehingga harus dilaporkan dalam SPT Tahunnan penerima.
    • Namun, pembagian SHU tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 oleh pihak lain (Lihat pasal 23 ayat (4) huruf f Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000).

    Kewajiban Koperasi sebagai Pemotong Pajak

    1. Memotong PPh pada saat pembayaran atau terutangnya bunga dan memberikan bukti pemotongan kepada anggota yang menerima bunga simpanan koperasi.
    2. Menyetorkan secara kolektif PPh selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya (menggunakan SSP dimana kolom nama dan NPWP SSP diisi dengan nama dan NPWP koperasi).
    3. Melaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26).


    Penghasilan koperasi yang bukan objek pajak

    1.
    Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000).
    2.
    Harta hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan koperasi tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan syarat bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum dikurangi dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00. Dividen atas bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf f


    4.
    Sisa hasil usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
    5.
    Bunga simpanan yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap bulannya (Lihat pasal 23 ayat (4)