categori

Minggu, 29 Mei 2011

Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas

Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas

Judul :
Pengaturan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas

Pengarang/Penulis :
Sulasi Rongiyati

Alamat/Sumber Jurnal :
Review Jurnal :
Corporate Social Responsibility (CSR) atau sering diterjemahkan dengan tanggung jawab sosial perusahaan merupakan isu yang terus berkembang dalam praktik bisnis, sejak tahun 1970-an. Dewasa ini CSR tumbuh menjadi kencenderungan global, khususnya untuk produk-produk ramah lingkungan yang diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial dan hak asasi manusia, terlebih dengan dikeluarkannya Agenda World Summit di Johannesburg tahun 2002 yang menekankan pentingnya tanggung jawab social perusahaan.
Berdasarkan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 74 UU PT memiliki aspek hukum: pertama, TJSL bagi perseroan yang kegiatan usahanya di bidang atau berkaitan dengan sumber daya alam merupakan kewajiban hukum (legal obligation) yang tidak hanya melekat pada perseroan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya alam, melainkan juga menjadi kewajiban perseroan yang bisnis intinya tidak secara langsung menggunakan sumber daya alam tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam. Kedua, penempatan CSR sebagai kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan membawa konsekuensi pada perusahaan untuk membuat perencanaan pelaksanaan CSR dan anggaran yang dibutuhkan dalam rencana kerja tahunan agar biaya yang dikeluarkan dapat diperhitungkan sebagai PTKP.
UU PT juga memberikan fleksibilitas besarnya anggaran pelaksanaan CSR berdasarkan kemampuan perusahaan dengan mempertimbangkan manfaat yang akan dituju dan resiko serta besarnya tanggung jawab yang harus ditanggung oleh perusahaan sesuai dengan kegiatan bisnisnya . Ketiga: Sanksi terhadap perseroan yang melanggar ketentuan Pasal 74 didelegasikan kepada undang-undang terkait yang menaungi pengaturan bisnis perseroan. Keempat: Implementasi Pasal 74 UU PT sangat tergantung pada materi TJSL yang akan diatur dalam peraturan pemerintah sebagai pengaturan lebih lanjut dari UU PT. Sebagai perusahaan yang kegiatan utamanya di bidang sumber daya alam, PT. RAPP telah melaksanakan TJSL sebelum diwajibkan oleh UU PT. Pelaksanaan TJSL mengacu pada kebijakan perusahaan yang tercermin dari visi dan misi perusahaan dengan membentuk satu departemen khusus yang menangani CSR, sehingga keseluruhan program tanggung jawab sosial dan lingkungan PT. RAPP sudah terencana dan dianggarkan setiap tahun serta menitikberatkan pada program pemberdayaan masyarakat sebagai suatu layanan sumber daya dukung untuk membantu masyarakat setempat mengentaskan dirinya sendiri.

ASPEK HUKUM TRANSAKSI (PERDAGANGAN) MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DI ERA GLOBAL: SUATU KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN

ASPEK HUKUM TRANSAKSI (PERDAGANGAN) MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DI ERA GLOBAL: SUATU KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN

Judul :
ASPEK HUKUM TRANSAKSI (PERDAGANGAN)
MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DI ERA GLOBAL:
SUATU KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN
Penulis : Marcella Elwina S
Sumber/Link : http://dt.tp.ac.id/doc/hukum+ekonomi+di+era+globalisasi#download
Kesimpulan :
  1. Perkembangan teknologi informasi sehubungan dengan transformasi global yang melanda dunia membawa akibat pada berkembangnya aktivitas perdagangan, salah satunya adalah perdagangan atau transaksi melalui media elektronik (transaksi e-commerce).  Secara umum berbagai masalah hukum yang berhubungan dengan substansi hukum maupun prosedur hukum dalam transaksi e-commerce memang sudah dapat terakomodasi dengan pengaturan-pengaturan hukum yang ada, terutama dengan aturan-aturan dalam KUH Perdata. Namun karena karakteristiknya yang berbeda dengan transaksi konvensional, apakah analogi dari peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi bisnis pada umumnya dapat diterima dalam transaksi e-commerce?  Demikian pula dengan validitas tanda tangan digital (digital signatures).  Bila hal demikian tidak dapat diterima, tentunya dibutuhkan aturan main baru untuk mengakomodasi berbagai kepentingan dalam rangka melindungi para pihak dalam transaksi e-commerce.
  2. Secara khusus pranata atau pengaturan hukum yang dapat memberikan perlindungan terhadap konsumen sudah terakomodasi di Indonesia dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen. Namun untuk perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce belum terakomodasi dalam UU Perlindungan Konsumen tersebut. Hal ini terutama disebabkan karena karakteristik dari transaksi e-commerce yang khusus, terutama transaski yang bersifat transnasional yang melewati batas-batas hukum yang berlaku secara nasional.

ruang lingkup ekonomi

Ruang Lingkup Ekonomi


Ruang lingkup ekonomi adalah area atau batas studi ekonomi . Dalam lingkup ekonomi kita menjawab dan menganalisis pertanyaan utama berikut tiga:

(I) Apakah materi pelajaran ekonomi?
(Ii) Apa sifat ekonomi?
(Iii) Apakah keterbatasan ekonomi?
(1) Perihal masalah ekonomi: Ada perbedaan pendapat di antara para ekonom mengenai masalah-masalah ekonomi dan. Adam Smith, bapak ekonomi modern teori didefinisikan, ekonomi sebagai subjek, yang terutama berkaitan dengan studi alam penyebab generasi kekayaan bangsa.

Terkesan oleh kutukan para penulis abad ke-19, seperti Carlyle dan Ruskin, Marshall memperkenalkan konsep kesejahteraan dalam studi ekonomi. Menurut Marshall "ekonomi adalah studi tentang umat manusia dalam bisnis biasa kehidupan.Ini mengkaji bagian dari tindakan individu dan sosial yang berhubungan erat dengan syarat material kesejahteraan ". Dalam definisi ini, Marshall telah bergeser penekanan dari kekayaan kepada manusia. Dia memberi penting utama untuk manusia dan kepentingan sekunder untuk kekayaan.
Robbinsian's Konsep dari materi-subjek ekonomi adalah bahwa: "Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia sebagai hubungan antara tujuan dan sarana langka yang memiliki kegunaan alternatif". Menurut Robbins (1) manusia ingin tidak terbatas (2) berarti di pembuangan untuk memenuhi keinginan tersebut tidak hanya terbatas, ( 3) tetapi memiliki kegunaan alternatif. Manusia selalu sibuk dalam mengatur sumber daya yang terbatas untuk kepuasan berakhir terbatas. Masalah bahwa pusat "kegiatan seperti bulat merupakan materi-ekonomi.
Paulus dan Samuelson, bagaimanapun, meliputi aspek-aspek dinamis dari ekonomi dalam materi pelajaran. Menurut mereka, "adalah ekonomi studi tentang bagaimana manusia dan masyarakat memilih dengan atau tanpa uang, untuk mempekerjakan menggunakan produktif untuk memproduksi berbagai komoditas dari waktu ke waktu dan mendistribusikannya untuk konsumsi sekarang dan di masa di antara berbagai orang dan kelompok masyarakat".
(2) Sifat ekonomi: Para ekonom juga dibagi mengenai sifat ekonomi. Pertanyaan-pertanyaan berikut umumnya tercakup dalam sifat ekonomi.
(I) Apakah ekonomi suatu ilmu atau seni?
(Ii) Apakah itu suatu ilmu positif atau sains normatif?
(3) Ekonomi sebagai ilmu atau seni: Ekonomi merupakan sebuah ilmu dan seni.Ekonomi dianggap sebagai ilmu karena merupakan pengetahuan yang sistematis yang berasal dari observasi, studi dan eksperimen. Namun, tingkat kesempurnaan hukum ekonomi kurang dibandingkan dengan hukum ilmu murni.
Sebuah seni adalah aplikasi praktis dari pengetahuan untuk mencapai tujuan tertentu. Sebuah ilmu pengetahuan mengajarkan kita untuk mengetahui fenomena dan seni yang mengajarkan kita untuk melakukan apapun. Sebagai contoh, ada inflasi di Pakistan. Informasi ini berasal dari ilmu pengetahuan positif. Pemerintah mengambil kebijakan fiskal dan moneter tertentu untuk menurunkan tingkat harga umum di negara tersebut. Penelitian ini kebijakan fiskal dan moneter untuk menurunkan inflasi membuat subjek ekonomi sebagai suatu seni.

Setelah tiba pada kesimpulan bahwa ekonomi adalah sebuah ilmu dan seni. Di sini muncul kontroversi lain. Apakah ekonomi suatu ilmu positif atau sains normatif?

(4) positif atau normatif ilmu Ekonomi. Ada lagi perbedaan pendapat di antara para ekonom apakah ekonomi adalah ilmu positif atau normatif. Lionel Robbins, Senior dan Friedman menggambarkan ekonomi sebagai ilmu positif. Mereka berpendapat bahwa ekonomi adalah berdasarkan logika. Ini adalah nilai teori saja.Oleh karena itu, netral antara berakhir .
Marshall, Pigou, Hawtrey, Keynes dan ekonom lainnya menganggap ekonomi sebagai ilmu normatif. Menurut mereka, fungsi sebenarnya dari ilmu ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Mereka telah memberikan saran dalam karya mereka untuk peningkatan kesejahteraan manusia. Sebagai contoh, Malthus telah memberikan saran untuk memeriksa penduduk meningkat. M. Keynes telah menyarankan langkah-langkah untuk menghapus pengangguran.
Kami setuju dengan Bapak Frazer, yang seorang ekonom yang hanya ekonom adalah ikan cukup miskin. Seorang ekonom harus datang ke depan untuk memberikan nasihat kepada masalah yang dihadapi manusia seperti depresi, pengangguran, harga tinggi, dll, untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Ekonomi, untuk menyimpulkan, telah baik teoritis maupun sisi praktis.Dengan kata lain, itu adalah baik positif dan ilmu pengetahuan normatif.

jurnal

Review Tugas Jurnal

Fungsi Pengawasan dalam Penyelenggaraan Manajemen Korporasi

kesimpulan :

Fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan manajemen korporasi sangat diperlukan untuk mencegah berbagai kendala pelaksanaan kegiatan setiap organisasi dilingkungan pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha koperasi dan badan usaha swasta. Cara-cara pengawasan dalam korporasi yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan adalah:

1. Pengawasan pada korporasi pemerintah dilaksanakan :
a. Berdasarkan pasal 23 ayat 5 Undang-undang Dasar 1945 yaitu untuk mengawasi tanggung jawab keuangan negara diselenggarakan Badan Pemeriksa Keuangan.
b. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 tahun 1984 yaitu pengawasan yang diselenggarakan oleh Irjen, Irwilprop dan Irwilkab / Irwilkod.
c. Berdasarkan Instruksi Presiden nomor 5 tahun 1983 (pengawasan atasan langsung dan pengawasan fungsional).
d. Untuk pengawasan masyarakat, ditampung melalui kotak pos 5000.

2. Pengawasan pada korporasi Badan Usaha Milik Negara. Dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1983.

3. Pengawasan pada korporasi Badan Usaha Koperasi. Dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 25 tahun 1992.

4. Pengawasan pada Korporasi Badan Usaha Swasta. Khusus untuk PT dilaksanakan berdasarkan Undang-undang nomor 1 tahun 1995.

sumber : http://icanhasinter.net/proxy/browse.php/Oi8vcHVz/bGl0LnBl/dHJhLmFj/LmlkL2Zp/bGVzL3B1/Ymxpc2hl/ZC9qb3Vy/bmFscy9N/QU4vTUFO/MDAwMjAx/L01BTjAw/MDIwMTA1/LnBkZg_3/D_3D/b13/

koperasi

Koperasi

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum

Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.[1] Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.

Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:

a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.

d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

e. Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Yayasan

Yayasan

Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.

Pendirian Yayasan

Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan

BUMN

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.

Jenis-jenis BUMN

1. Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.

2. Perusahaan Jawatan (Perjan)

Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.

Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan.

3. Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.

4. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Usaha_Milik_Negara