categori

Senin, 08 November 2010

ekonomi koperasi

1.

koperasi

pajak penghasilan atau pph

pajak penghasilan atau PPh untuk KoperasiPajak penghasilan atau PPh sedang "in" saat ini. Sunset policy yang di luncurkan direktorat pajak untuk mendorong orang atau badan memilik NPWP masih terus diperpanjang. Menghitung Pajak penghasilan atau PPh dimulai dengan menghitung hitung dulu Penghasilan Kena Pajak. Rumus PPh: penghasilan dikurangi biaya-biaya. Kemudian terapkan tarif Pajak penghasilan Kena Pajak tersebut.

Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas:

1. Untuk WP orang pribadi


Rp. 0 s.d. Rp 25 juta, tarifnya 5%
Rp. 25 juta s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta s.d. Rp 200 juta, tarifnya 25%
Rp. 200 juta ke atas, tarifnya 35%

2. Untuk WP berbentuk badan usaha
Rp. 0 s.d. Rp 50 juta, tarifnya 10%
Rp. 50 juta s.d. Rp 100 juta, tarifnya 15%
Rp. 100 juta ke atas, tarifnya 30%

Tarif Pajak penghasilan atau PPh dibagi atas adalah tariff progresif. Artinya setiap lapisan Penghasilan Kena Pajak dikenakan sesuai tarifnya, tidak diakumulasi terlebih dahulu, baru dikenakan tarif. Sebelum dikenakan tarif, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan dulu sampai ribuan ke bawah.

contoh :

1. Penghasilan Kena Pajak WP orang pribadi = Rp 300.000.950
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000

PPh nya adalah :
5% x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000
10% x Rp 25.000.000 = Rp 2.500.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
25% x Rp 100.000.000 = Rp 25.000.000
35% x Rp 100.000.000 = Rp 35.000.000
Total = Rp 71.250.000.

2. Penghasilan Kena Pajak WP badan = Rp 300.000.950.
Penghasilan Kena Pajak dibulatkan : Rp 300.000.000

PPh nya adalah :
10% x Rp 50.000.000 = Rp 5.000.000
15% x Rp 50.000.000 = Rp 7.500.000
30% x Rp 200.000.000 = Rp 60.000.000
Total = Rp 72.500.000.



Bagaimana dengan pajak koperasi? Menurut sudut pandang pajak koperasi adalah objek pajak hal ini sesuai dengan pengertian koperasi secara spesifik kedudukan koperasi di mata hukum pajak adalah sebagai berikut.

  • Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, koperasi merupakan badan usaha yang merupakan subjek pajak yang memiliki kewajiban dan hak perpajakan yang sama dengan badan usaha lainnya.
  • Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh koperasi adalah objek pajak.
  • Modal koperasi terdiri dari :
    modal sendiri dan modal pinjaman

  • Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri.
Jika koperasi adalah badan usaha yang terkena pajak lantas penghasilaha apa saja yang menjadi objek Pajak penghasilan atau PPh

1. Bunga Simpanan Koperasi
Bunga simpanan koperasi merupakan imbalan yang diberikan koperasi kepada anggota berdasarkan simpanan wajib dan sukarela yang disetorkan kepada koperasi. Bunga simpanan koperasi yang akan diterima oleh anggota sesuai dengan Ad/ART Koperasi


  • Bunga simpanan koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dipotong Pajak penghasilan atau PPh
    Pasal 23 final oleh koperasi sebesar 15% dari jumlah bunga yang diterima sepanjang jumlah bunga simpanan yang diterima atau diperoleh anggota lebih dari Rp 240.000,00 setiap bulannya.


  • Dalam hal bunga simpanan yang diterima anggota tidak melebihi Rp 240.000,00 dalam sebulan, dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23 (Lihat
    2. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
    • Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya-biaya operasional dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
    • SHU merupakan bagian laba yang diberikan kepada anggota atas simpanan pokoknya.
    • Pemberian SHU tidak dijanjikan di awal, tetapi tergantung pada laba yang diperoleh koperasi.
    • Berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, SHU termasuk ke dalam pengertian dividen yang merupakan objek PPh sehingga harus dilaporkan dalam SPT Tahunnan penerima.
    • Namun, pembagian SHU tersebut bukan merupakan objek PPh Pasal 23 oleh pihak lain (Lihat pasal 23 ayat (4) huruf f Undang-Undang nomor 17 Tahun 2000).

    Kewajiban Koperasi sebagai Pemotong Pajak

    1. Memotong PPh pada saat pembayaran atau terutangnya bunga dan memberikan bukti pemotongan kepada anggota yang menerima bunga simpanan koperasi.
    2. Menyetorkan secara kolektif PPh selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya (menggunakan SSP dimana kolom nama dan NPWP SSP diisi dengan nama dan NPWP koperasi).
    3. Melaporkan ke KPP terkait selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya (menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23/26).


    Penghasilan koperasi yang bukan objek pajak

    1.
    Bantuan atau sumbangan yang diterima oleh koperasi sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000).
    2.
    Harta hibahan yang diterima oleh koperasi sepanjang antara pemberi hibah dengan koperasi tersebut tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan dengan syarat bahwa nilai aktiva (nilai kekayaan koperasi sebelum dikurangi dengan hutang) tidak termasuk tanah dan bangunan pada saat akan menerima hibah, tidak lebih dari Rp 600.000.000,00. Dividen atas bagian laba dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia (Lihat Pasal 4 ayat (3) huruf f


    4.
    Sisa hasil usaha yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya.
    5.
    Bunga simpanan yang tidak melebihi Rp 240.000,00 setiap bulannya (Lihat pasal 23 ayat (4)


  • Senin, 11 Oktober 2010

    KOPERASI

    KOPERASI
    Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
    Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.
    - Landasan Idiil = Pancasila
    - Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
    - Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
    A. Fungsi Koperasi / Koprasi
    1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
    2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
    3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
    4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
    B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
    1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
    2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia

    3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

    Unsur Elemen Anggota Pengelola Koperasi / Koprasi - Anggota Koperasi, Pengurus Koperasi, Rapat Anggota dan Badan Pemeriksa


    1. Anggota Koperasi
    Anggota koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Sebagai anggota koperasi wajib membayar sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
    2. Pengurus Koperasi
    Pengurus koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus benar-benar berasal dari anggota koprasi.
    Pengurus koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
    3. Rapat Anggota
    Rapat anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi dalam struktur organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi membuat berbagai keputusan strategis koperasi seperti kebijakan koperasi, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, anggaran kerja, anggaran belanja, mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta memberhentikan pengurus koperasi, badan pemeriksa dan juga penasehat.
    Rapat anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan setiap satu tahun sekali dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak dan perlu diambil keputusan sesegera mungkin.
    4. Badan Pemeriksa Koperasi
    Badan pemeriksa koprasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan kebijakan pengurus koperasi.


    Rabu, 02 Juni 2010

    stratifikasi sosial

    STRATIFIKASI SOSIAL

    A. Pengertian Stratifikasi (pelapisan) Sosial
    Stratifikasi sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarkat ke dalam kelas-kelas secara hierarkis (bertingkat)
    Ada beberapa pendapat tentang stratifikasi sosial :
    Max Weber, stratifikasi sosial adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu system sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarki menurut dimensi kekuasaan privelese dan prestise.
    Pitirim A. Sorokin
    James C. Scot, bahwa system pelapisan sosial akan melahirkan mitos atau rasionalnya sendiri untu menerangkan apa sebabnya orang tertentu hstratifikasi sosialarus di anggap lebih tinggi kedudukannya dari orang lain.

    B. Proses Terjadinya Stratfikasi (lapisan) Sosial
    Dilihat dari terbentuknya stratifikasi sosial dibedakan menjadi 2 yaitu :
    Terjadi dengan sendirinya atau secara tidak sengaja dibentuk.
    Dengan sengaja disusun.

    C. Dasar-dasar Pelapisan Sosial
    Ukuran/criteria yang menonjol/dominan sebagai dasar pembentukan pelapisan sosial adalah :
    Ukuran kekayaan
    Ukuran kekuasaan dan wewenang
    Ukuran kehormatan
    Ukuran ilmu pengetahuaan/pendidikan
    D. Sifat-Sifat Pelapisan Sosial
    Dilihat dari sifatnya pelapisan dibagi menjadi 3 yaitu :
    Pelapisan sosial tertutup yaitu pelapisan sosial yang membatasi kemungkinan seseorang untuk berpindah lapisan baik dari lapisan rendah ke lapisan yang tinggi maupun sebaliknya.
    Pelapisan sosial terbuka yaitu pelapisan sosial dimana setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk naik ke lapisan sosial yang lebih tinggi karena kemampuan dan kecakapannya sendiri atau turun (jatuh) ke lapisan yang lebih rendah bagi mereka yang tidak cakap dan tidak beruntung.
    Pelapisna sosial campuran yaitu pelapisan sosial di mana masyarkat menggunakan lapisan sosial secara terbuka pada suatu bidang dan pada bidang yang lain menggunakan pelapisan sosial secra tertutup.

    E. Bentuk-Bentuk Stratifikasi (pelapisan sosial)

    • Pelapisan sosial berdasarkan criteria ekonomi

    • Pelapisan sosial berdasarkan criteria sosial

    • Pelapisan sosial berdasarkan criteria politik

    Tinggi rendahnya status seseoran menurut Talcott Parson, kelahiran, kualitas pribadi, prestasi, pemilikan, otoritas.
    Berdasarkan cara memperolehnya, di bedakan menjadi 3 yaitu :

    • Ascribed status yaitu status yang diperoleh secara otomatis melalui kelahiran. Contoh : kebangsawanan, jenis kelamin, umur, ras.

    • Achived status yaitu status yang diperoleh seseorang dengan usaha dan perjuangannya sendiri.

    • Assigned status yaitu : status yang diberikan kepada seseorang karena telah berjasa kepada masyarakat sehingga masyarakat sehingga masyarakat memberikan penghargaan kepadanya. Contoh : pejuang atau pahlawan.


    Konflik status adalah pertentangan yang timbul dalam diri seseorang karena dia menyandang lebih dari status dalam waktu yang bersamaan.

    • Konflik yang bersifat individual

    • Konflik yang bersifat antar individu

    • Konflik yang bersifat antar kelompok

    Konflik peranan yaitu suatu keadaan dalam diri seorang individu di mana individu tersebut tidak dapat melaksanakan peranannya sesuai dengan status yang disandangnya. Karena ketidakmampuannya menyesuaikan diri dengan status yang di sandang tersebut.
    Menurut Robert Mat Iver ada 3 pola umum piramida :
    Tipe kasta, cirri-cirinya :
    Pelapisan kekuasaan dengan garis pemisahan
    Orang tidak bisa berpindah lapisan baik dari atas ke bawah
    Hampir tidak ditemui mobilitas sosial vertical.
    Tipe Oligarkis, cirri-cirinya :
    Pelapisan kekuasaan dengan garis pemisah yang tegas
    Perbedaan antar lapisan tidak begitu mencolok
    Terjadi pada masyarakat feudal yang sedang berkembang
    Tipe demokratis, cirri-cirinya :
    Mobilitas sosial vertical tinggi
    Kedudukan sosial seseorang ditentukan oleh kemampuan dan keberuntungan
    Terjadi pada masyarakat demokratis

    F. Perkembangan Pelapisan Sosial Masyarakat Indonesia
    Berdasarkan perkembangan pelapisan sosial dalam masyarakat karena adanya :
    Sistem pelapisan sosial pada masyarakat pertanian
    Sistem Pelapisan sosial masyarakat feudal
    Sistem pelapisan sosial pada masa pemerintahan colonial Belanda
    Sistem pelapisan sosial pada masa penjajahan Jepang
    Sistem pelapisan sosial masyarakat industri
    Privelese dalam ekonomi dan sosial uang atau kekayaan dapat menjadikan seseorang mendapat perlakuan yang istimewa
    Privelese budaya : orang yang memiliki kekayaan lebih dapat diterima dalam berbagai golongan.

    DIFERENSI SOSIAL
    Adalah perbedaan penduduk atau warga masyarakat ke dalam golongan-golongan atau kelompok-kelompok secara horizontal atau tidak bertingkat.
    Menurut konfigurasi dari komunitas etniknya majemuk dibedakan menjadi 4 kategori yaitu :
    Masyarakat majemuk dengan kompetisi seimbang
    Masyarakat majemuk dengan mayoritas dominant
    Masyarakat majemuk dengan minoritas dominant
    Masyarakat majemuk dengan fragmentasi
    Faktor-faktor penyebab kemajemukan masyarakat Indonesia :
    Keadaan geografik
    Indonesia terletak di antara 2 samudra (samudra Indonesia & samudra Pasifik)
    Iklim yang berbeda-beda dan struktur tanah yang tidak sama di antara berbagai daerah di kepulauan Nusantara.
    Bentuk-bentuk diferensiansi sosial (kemajemukan) masyarakat Indonesia
    Diferensiasi dalam hal ras (Racial Differential)
    Ras adalah penggolongan manusia atas dasar ciri-ciri fisik biologis atau ciri jasmaniah, contoh : warna kulit.
    Berdasarkan ciri-ciri morfologi yang terdiri dari 2 golongan yaitu :
    Ciri-ciri kualitatif (seperti warna kulit, bentuk rambut dsb)
    Ciri-ciri kuantitatif (seperti berat badan, ukuran badan, index)
    Diferensiasi dalam hal suku bangsa/ethnic (tribal differentiation)
    Diferensiasi dalam hal agama (religion differentiation)
    Diferensiasi dalam hal profesi (profession differentiation)
    Diferensiasi dalam hal klan (clan differentiation)
    Interaksi adalah gambaran persilangan keanggotaan antara individu-individu dalam masyarakat majemuk sehingga membentuk sebuah konfigurasi dari persilangan itu.
    Konsolidasi dapat diartikan penggabungan beberapa keanggotaan dengan cara menguatkan atau meneguhkan sifat-sifat keanggotaannya dalam kelompok sosial melalui tumpang tindih keanggotaan .
    Contoh : konsolosidasi antara status dan asal daerah, misalnya ikatan mahasiswa Yogya – Kudus, dan lain-lain.
    Primodialisme yaitu suatu pandangan atau faham yang mewujudkan sikap loyalitas yang berlebihan dan berpegang teguh pada hal-hal yang di bawah individu sejak kelahirannya. Seperti suku bangsa, ras, agama, daerah kelahiran dan lain sebagainya.

    PENGARUH DIFERENSIASI SOSIAL DAN STRATAFIKASI SOSIAL TERHADAP MASYARAKAT
    Pengaruh kemajemukan masyarakat Indonesia dapat menimbulkan 2 konflik :
    1. Konflik sebagai proses sosial yang disosiatif sehingga tidak tercapai keselarasan antara satu golongan dengan golongan yang lain
    a. Konflik horizontal yaitu konflik yang terjadi antara berbagai kelompok masyarakat akibat adanya diferensiasi masyarakat Indonesia seperti beraneka ragamnya suku bangsa, ras, agama, dsb.
    b. Konflik vertical yaitu konflik yang terjadi antara kelas atas dengan kelas bawah yang disebabkan adanya perbedaan kepentingan di antara mereka.
    2. Integrasi merupakan proses penyesuaian unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan sosial, sehingga menghsilkan suatu pola kehidupan yang serasi fungsinya sebagai masyarakat.
    Proses integrasi harus diupayakan melalui pendekatan terhadap 2 dimensi, yaitu : dimensi horizontal, dimensi vertical.

    Hal-hal yang dihargai sebagai pembentuk pelapisan sosial :

    • a. Uang.

    • b. Tanah.

    • c. Kekayaan.

    • d. Ilmu Pengetahuan.

    • e. Kekuasaan.

    • f. Kesalehan.

    • g. Keturunan dari keluarga terhormat.

    Kriteria tinggi rendah pelapisan

    Talcott Parsons menyebutkan lima kriteria tinggi rendahnya status seseorang, yaitu:

    • 1) Kriteria kelahiran: meliputi faktor ras, jenis kelamin, kebangsawanan, dan sebagainya.

    • 2) Kriteria kualitas pribadi : meliputi kebijakan, kearifan, kesalehan, kecerdasan, usia dan sebagainya.

    • 3) Kriteria prestasi : meliputi kesuksesan usaha, pangkat dalam pekerjaan, prestasi belajar, prestasi kerja, dan sebagainya.

    • 4) Kriteria pemilikan: meliputi kekayaan akan uang dan harta benda.

    • 5) Kriteria otoritas : yaitu kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain sehingga pihak lain tersebut bertindak seperti yang diinginkan.

    Cara terbentuknya pelapisan sosial :

    • 1) Terbentuk dengan sendirinya, sesuai dengan perkembangan masyarakat yang bersangkutan. Misal kepandaian, tingkat umur, jenis kelamin, keturunan, sifat keaslian keanggotaan kerabat seorang kepala masyarakat dan harta kekayaan. Misal pada organisasi formal pemerintahan, perusahaan, partai politik, perkumpulan, angkatan bersenjata, dan sebagainya.

    • 2) Dengan sengaja disusun, untuk mengejar tujuan tertentu.

    Faktor-Faktor yang dijadikan alasan/dasar terbentuknya pelapisan sosial :

    • 1) Kepandaian.

    • 2) Tingkat umur.

    • 3) Sifat keaslian keanggotaan di dalam masyarakat (misalnya cikal bakal, kepala desa dsb).

    • 4) Pemilikan harta.

    • Masyarakat pemburu biasanya mendasarkan pada tingkat kepandaian untuk membentuk pelapisan sosial.

    • Masyarakat yang telah hidup menetap dan bercocok tanam mendasarkan pada sistem kerabat dari pembuka tanah yang asli dianggap sebagai golongan yang menduduki lapisan yang tinggi.

    • Pada masyarakat yang taraf hidupnya masih rendah biasanya pelapisan sosial ditentukan oleh:

    • a. Perbedaan seksual (jenis kelamin).

    • b. Perbedaan antara pemimpin dengan yang dipimpin.

    • c. Perbedaan golongan budak dengan bukan budak.

    • d. Perbedaan karena kekayaan dan usia.

    Dua analisis Prof. Soerjono Soekanto tentang proses terbentuknya pelapisan sosial :

    • 1) Sistem pelapisan sosial kemungkinan berpokok kepada sistem pertentangan dalam masyarakat.

    • 2) Ada sejumlah unsur untuk membuat analisa pelapisan sosial yaitu :

    • a. Distribusi hak-hak istimewa yang objektif, seperti penghasilan, kekayaan, kekuasaan, wewenang.

    • b. Sistem pertanggaan yang sengaja diciptakan sehingga ada prestise dan penghargaan atas posisi pelapisan sosial tertentu.

    • c. Kriteria sistem pertentangan, yaitu dikukur adanya perbedaan kualitas pribadi, keanggotaan kelompok kerabat tertentu, hak milik, wewenang, dan kekuasaan.

    • d. Lambang-lambang kedudukan, seperti misalnya tingkah laku hidup, cara berpakaian, bentuk rumah, keanggotaan suatu organisasi tertentu.

    • e. Mudah atau sukarnya bertukar kedudukan.

    • f. Solidaritas di antara individu-individu atau kelompok-kelompok sosial yang menduduki kedudukan yang sama dalam sistem sosial masyarakat.

    Kriteria Penggolongan Pelapisan Sosial :

    a. Ukuran kekayaan.
    b. Ukuran kekuasaan.
    c. Ukuran kehormatan.
    d. Ukuran ilmu pengetahuan


    Sifat Pelapisan Sosial :

    a. Tertutup (closed social stratification) membatasi kemungkinan untuk pindah dari satu lapisan ke lapisan yang lain. Contoh sistem kasta pada masyarakat feodal, masyarakat apartheid.
    b. Terbuka (opened social stratification), setiap anggota masyarakat mempunyai kesempatan untuk naik ke lapisan sosial lebih tinggi. Contoh masayarakat pada negara-negara industri maju.
    c. Campuran, adalah kombinasi terbuka dan tertutup dan ini sering terjadi dalam masyarakat. Misalnya untuk hal-hal tertentu bersifat terbuka, tetapi untuk hal-hal tertentu yang lain bersifat tertutup

    Fungsi Stratifikasi Sosial :
    • 1) Alat untuk mencapai tujuan.
    • 2) Mengatur dan mengawasi interasksi antar anggota dalam sebuah sistem stratifikasi.
    • 3) Stratifikasi sosial mempunyai fungsi pemersatu.
    • 4) Mengkategorikan manusia dalam stratum yang berbeda.

    Status dalam pelapisan sosial

    Status dan peranan adalah unsur yang baku dalam sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
    Status adalah posisi yang didukuki seseorang dalam suatu kelompok.

    Status objektif, yaitu status yang dimiliki seseorang secara hierarkhis dalam struktur formal suatu organisasi. Misal seorang Gubernur.
    Status subjektif, yaitu status yang dimiliki seseorang merupakan hasil penilaian orang lain terhadap diri seseorang dengan siapa ia berkontak atau berhubungan.
    Kriteria penentuan status subjektif adalah:
    1) Kelahiran
    2) Mutu pribadi
    3) Pemilikan
    4) Otoritas
    Pelapisan dalam masyarakat dapat dilihat berdasarkan kriteria sosial, politik dan ekonomi.
    Kriteria politik adalah pembedaan penduduk atau warga masyarakat menurut pembagian kekuasaan.
    • Kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak atau kemauan pemegang kekuasaan.
    • Wewenang adalah kekuasaan yang ada pada diri seseorang atau sekelompok orang yang mendapat pengakuan dari masyarakat. Kekuasaan yang dimiliki seseorang atau sekelompok orang yang diakui oleh masyarakat disebabkan oleh rasa takut, rasa cinta, kepercayaan, pemujaan.
    • Munculnya sistem kekuasaan kemudian menimbulkan lapisan-lapisan kekuasaan yang sering disebut “Piramida Kekuasaan”.
    • Menurut Max Iver terdapat tiga pola umum “Piramida Kekuasaan” yaitu tipe kasta, tipe oligarkhis, tipe demokratis.
    • Tipe Kasta adalah sistem lapisan kekuasaan dengan garis pemisahan yang tegas dan kaku.
    • Susunan dari atas ke bawah adalah:
    • 1) Raja.
    • 2) Bangsawan.
    • 3) Orang-orang yang bekerja di pemerintahan, pegawai rendahan dan seterusnya.
    • 4) Tukang-tukang, pelayan-pelayan.
    • 5) Petani-petani, buruhan tani.
    • 6) Budak-budak.
    • Tipe Oligarkhis adalah sistem lapisan kekuasaan dengan garis-garis pemisahan yang tegas. Akan tetapi dasar pembedaan kelas-kelas sosial ditentukan oleh kebudayaan masyarakat tersebut terutama dalam hal kesempatan untuk naik lapisan sosial.
    • Susunan dari atas ke bawah sebagai berikut:
    • 1) Raja (penguasa)
    • 2) Bangsawan dari macam-macam tingkatan.
    • 3) Pegawai tinggi (sipil dan militer).
    • 4) Orang-orang kaya, pengusaha dan sebagainya.
    • 5) Pengacara.
    • 6) Tukang dan pedagang.
    • 7) Buruh tani dan budak.
    • Tipe Demokratis, adalah sistem pelapisan kekuasaannya terdapat garis pemisah antara lapisan yang sifatnya sangat mobil. Faktor kelahiran tidak menentukan pelapisan tertentu seseorang. Pada tipe ini lebih menekankan pada kemampuan orang untuk menentukan pelapisan sosial.
    • Pada lapisan sosial di lingkungan kraton (masa feodal kerajaan), tidak digambarkan sebagai pelapisan dari atas ke bawah tetapi sebagai lingkaran kambium. Dimana raja merupakan tokoh sentral yang penuh kekuasaan dan mempunyai privelese (hak-hak istimewa).
    Pelapisan sosial berdasar kriteria ekonomi membedakan penduduk atau warga masyarakat menurut jumlah dan sumber pendapatan
    • Sistem pelapisan yang berdasarkan kriteria ekonomi disebut kelas sosial.
    • Menurut Karl Marx ada dua macam kelas dalam setiap masyarakat, yaitu kelas atas yang memiliki tanah atau alat-alat produksi lainnya dan kelas bawah yaitu kelas yang tidak memiliki alat-alat produksi kecuali tenaga yang disumbangkan dalam proses produksi.
    • Max Weber menyebutkan adanya kelas yang mendapat kehormatan khusus dari masyarakat yang dinamakan stand.
    • Joseph Schumpater menyebutkan bahwa sistem kelas diperlukan untuk menyediakan masyarakat dengan keperluan-keperluan yang nyata.
    • Hasan Shadily menyebutkan bahwa kelas sosial adalah golongan yang terbentuk karena adanya perbedaan kedudukan tinggi dan rendah, dan karena adanya rasa segolongan dalam kelas itu masing-masing sehingga kelas yang satu dapat dibedakan dari kelas yang lain.
    • Secara teoritis kelas-kelas ekonomi masyarakat adalah sebagai berikut:
    1) Kelas Atas (Upper Class), terdiri atas:
    • a. Kelas atas lapisan atas.
    • b. Kelas atas lapisan menengah.
    • c. Kelas atas lapisan bawah.
    2) Kelas Menengah (Middle Class), terdiri atas:
    • a. Kelas menengah lapisan atas.
    • b. Kelas menengah lapisan tengah.
    • c. Kelas menengah lapisan bawah.
    3) Kelas Bawah (Lower Class):
    • a. Kelas bawah lapisan atas.
    • b. Kelas bawah lapisan tengah.
    • c. Kelas bawah lapisan bawah.
    • Mengapa kelas-kelas sosial di dalam masyarakat digambarkan dalam bentuk kerucut? Hal ini berkaitan dengan jumlah warga masyarakat semakin tinggi jumlahnya semakin sedikit.
    Pelapisan sosial berdasarkan kriteria sosial, model pelapisannya berhubungan dengan prestise atau gengsi.
    • Prestises atau gengsi pada masyarakat feodal umumnya diukur dari garis keturunan.
    • Di Jawa masa kerajaan terdapat pelapisan dari atas ke bawah yakni:
    • 1) Raja (Sultan).
    • 2) Kaum Bangsawan (Sentono Dalem).
    • 3) Priyayi (Abadi Dalem tingkat tinggi).
    • 4) Kawulo (wong cilik).
    • Di Tanah Karo kedudukan pendiri desa (Marge Taneh) jauh lebih tinggi daripada rakyat biasa (ginemgem) dan budak (derip).
    • Di Timor ada kedudukan USIF (bangsawan) dan TOG (orang-orang biasa).
    • Di Inggris ada golongan NOBILITY (Bangsawan) dan dibawahnya COMMONER (rakyat biasa).
    • Pada Zaman Hindu warga masyarakat digolongkan ke dalam 4 tingkatan, yaitu:
    • 1) Kasta Brahmana (ahli agama, pendeta).
    • 2) Kasta Ksatria (golongan masyarakat bangsawan).
    • 3) Kasta Waisya (golongan masyarakat biasa, pedagang, petani).
    • 4) Kasta Sudra (golongan masyarakat pekerja kasar).
    • Pada sistem kasta yang disebut TRI WANGSA adalah Brahmana, Ksatria, dan Waisya. Sedang lapisan terakhir disebut “jaba”.
    • Ida (nama untuk Brahmana), Tjokorda, Dewa, Ngahan (nama untuk Ksatria), Bagus, I Gusti, dan Gusti (nama untuk Waisya), Pande, Kbon, Pasek (nama untuk orang Sudra).
    • Gelar-gelar tersebut di atas diwariskan secara patrilineal.
    Konsekuensi perbedaan kedudukan dan peran sosial dalam tindakan dan interakasi sosial :
    • a. Orang yang menduduki pelpisan sosial yang berbeda akan memiliki kekuasaan, privelese dan prestise yang berbeda pula. (Baik privelese ekonomi maupun privelese budaya).
    • b. Kemungkinan timbulnya proses sosial yang disosiatif berupa persaingan, kontravensi, maupun konflik.
    • c. Penyimpangan perilaku karena kegagalan atau ketidakmampuan mencapai posisi tertentu. Kegagalan itu dapat berupa alkoholisme, kejahatan, drug abuse, prostitusi, korupsi, kenakalan reamaja dan sebagainya.
    • d. Konsentrasi elite status, yakni pemusatan kedudukan-kedudukan yang penting kepada orang-orang atau segolongan orang tertentu. Akibat logisnya adalah dimungkinkan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Anilisis Gordon Alport (1958) tentang parasangka atau kecemburuan sosial akibat adanya pelapisan sosial yang dikenal dengan beberapa pendekatan antara lain:
    • a. Pendekatan historis.
    • b. Pendekatan kepribadian (psikologis).
    • c. Pendekatan fenomenologis.
    • d. Pendekatan naïve.
    • e. Pendekatan sosiokultural dan situasional.
    Pendekatan historis didasarkan atas teori pertentangan kelas, yaitu konflik antara kelas atas, kelas menengah, dan kelas bawah. Pertentangan kelas itu diwarnai oleh kondisi saling menyalahkan, timbulnya prasangka dan kecemburuan sosial. Contohnya prasangka orang kulit putih terhadap ras negro, yang secara historis dipengaruhi oleh budaya “Tuan” dan “Budak”.
    Pendekatan kepribadian (psikologis) menyatakan bahwa prasangka dan kecemburuan sosial sosial diakibatkan oleh keadaan frustasi yang mendorong tindakan agresif. Menurut teori ini tindakan agresi, prasangka, dan frustasi lebih ditentukan oleh tipe kepribadian seseorang akibat proses sosialisasi yang keliru terhadap lingkungan masyarakatnya.
    Pendekatan fenomenologis menyatakan bahwa prasangka dan kecemburuan sosial dipengaruhi oleh bagaimana individu memandang masyarakat dan lingkungannya, sehingga persepsilah yang menyebabkan prasangka dan kecemburuan sosial. Menurut teori ini terjadinya pelapisan sosial, perbedaan kemampuan, dan tindakan individu merupakan gejala-gejala yang bersifat fenomenal atau bersifat umum.
    Pendekatan naïve lebih menyoroti objek prasangka atau objek tindakan individu, dan bukan menyoroti pelakunya/ individunya. Bahwa yang menimbulkan prasangka adalah individu itu sendiri yang berprasangka atas perilaku tertentu. Contoh pada masa lalu Pegawai Negri Sipil selalu disangka akan hanya mendukung partai tertentu padahal belum tentu benar.
    Pendekatan sosiokultural dan situasional adalah pendekatan yang menyoroti tentang kondisi dan situasi saat ini sebagai penyebab timbulnya perilaku, sikap, prasangka, dan kecemburuan tertentu.

    Faktor-faktornya bisa bervariasi, antara lain:
    • a. Mobilitas sosial, yang menyebabkan penurunan status sosial sekelompok orang, kadang-kadang melahirkan prasangka dan menyalahkan situasi masyarakat.
    • b. Konflik antar kelompok. Disebabkan oleh timbulnya prasangka dan perilaku non integratif dari anggota-anggotanya.
    • c. Stigma perkotaan, bahwa timbulnya prasangka dan ketidakpastian di kota disebabkan oleh noda yang dilakukan sekelompok tertentu