categori

Sabtu, 01 Januari 2011

Perbandingan Bumn, Bums, Dan Koperasi - Presentation Transcript

Perbandingan Bumn, Bums, Dan Koperasi - Presentation Transcript

  1. PERBANDINGAN BUMN, BUMS, DAN KOPERASI
  2. PERBEDAAN KOPERASI DAN GOTONG ROYONG
    • Tujuan, diadakan karena didorong oleh perasaan terikat kpd masyarakat dan mencakup semua lapangan penghidupan.
    • Sifat, hanya selama diperlukan dan akan bubar, jika yang dituju telah tercapai
    • Ketentuan dalam pendirian, adalah sesuai dengan adat kebiasaan dlm pergaulan hidup.
    • Tujuan, didirikan karena kebutuhan ekonomi
    • Sifat, didirikan untuk waktu yang lama
    • Ketentuan dalam mendirikan, didirikan menurut ketentuan/ peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah
    GOTONG ROYONG KOPERASI
    • Keanggotaan, tidak mengenal keanggotaan dan adalah semua mereka yang berkewajiban menurut hukum adat setempat
    • Tujuan dari kegiatan, dipusatkan untuk kepentingan umum/ masyarakat
    • Keanggotaan, mempunyai anggota yang pasti
    • Tujuan dari kegiatan, ditujukan terutama untuk anggota dan kemudian untuk masyarakat dalam lingkungan daerah kerja
    • GOTONG ROYONG
    • KOPERASI
  3. PERBEDAAN KOPERASI DENGAN ARISAN
    • Bertujuan mendapatkan sejumlah uang bersama-sama secara bergiliran serta saling mengenal dalam pergaulan
    • Tidak memiliki modal sendiri
    • Bersifat sementara
    • Berusaha bekerja sama dalam bidang perekonomian guna memajukan kesejahteraan para anggotanya.
    • Harus mempunyai modal sendiri untuk menjalankan usahana.
    • Bekerja terus menerus.
    ARISAN KOPERASI
    • Tidak memerlukan organisasi dan administrasi yang teratur
    • Syarat penerimaan anggotanya hanya terletak pada kesanggupan membayar kewajibannya secara tertib.
    • Mempunyai organisasi dan administrasi yang teratur.
    • Keanggotaannya didasarkan pada kesamaan kepentingan dan kualitas moral
    ARISAN KOPERASI
  4. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
    • PERUSAHAAN YANG DIJALANKAN SESEORANG YANG MERUPAKAN PEMILIK, PEMIMPIN, PENGUSAHA, DAN JUGA PENGELOLA
  5. PERSEKUTUAN FIRMA (Fa)
    • PERSEKUTUAN DUA ORANG ATAU LEBIH YANG MENJALANKAN PERUSAHAAN
  6. PERSEKUTUAN KOMANDITER/ COMANDITERE VENOSCHAP (CV)
    • SUATU BENTUK PERJANJIAN KERJA ANTARA ORANG-ORANG YANG BERSEDIA MEMIMPIN ATAU MENGATUR PERUSAHAAN DAN BERTANGGUNG JAWAB PENUH
  7. PERSEROAN TERBATAS
    • BENTUK PERUSAHAAN DIMANA PEROLEHAN MODALNYA BERASAL DARI PENJUALAN SAHAM
  8. KARAKTER UTAMA PT
    • Pemiliknya adalah pemegang saham.
    • Kekuasaan tertinggi berada pada keputusan rapat pemegang saham.
    • Perkumpulan modal
    • Dalam rapat pemegang saham, satu lembar saham memiliki satu suara. Jadi yg memiliki lembar saham terbanyak akan memiliki suara mayoritas.
    • Bertujuan mencari laba sebesar-besarnya
    • Keuntungan dibagi atas dasar modal yg disetor
    • Pemilik dan pengusaha dipisahkan. Manajemen usaha oleh pengelola, pengelola bertanggung jawab pada pemilik.
    • Unit usaha didasarkan pada kebutuhan konsumen (pasar)
    • Tata laksana bersifat tertutup
  9. KARAKTER KOPERASI
    • Pemilik adalah anggota sekaligus juga pelanggan
    • Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota
    • Satu anggota adalah satu suara
    • Organisasi itu diurus secara demokratis
    • Tujuan mensejahterakan anggotanya jadi tidak hanya mengejar keuntungan saja.
    • Keuntungan dibagi berdasarkan besarnya jasa anggota kepada koperasi.
    • Koperasi merupakan sekumpulan orang atau badan hukum yang berusaha mensejahterakan masyarakat (termasuk anggota)
    • Koperasi merupakan alat perjuangan ekonomi.
    • Koperasi merupakan sistem ekonomi.
    • Unit usaha diadakan dengan orientasi melayani anggota.
    • Tata pelaksanaannya bersifat terbuka bagi seluruh anggota.
  10. BUMN
    • Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara
    • Badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki negara, tetapi statusnya disamakan dengan BUMN, yaitu:
    • BUMN patungan ant pemerintah dan pemda
    • BUMN patungan ant pemerintah dng BUMN lain
    • Badan usaha Patungan BUMN dengan swasta nasional atau asing dimana Negara memiliki saham mayoritas (min 51%).
    • 3. Kekayaan negara pada BUMN yang dipisahkan berdasarkan peraturan.
  11. KARAKTERISTIK BUMN
    • Usahanya bersifat membantu tugas pemerintah (public utilities).
    • Menghasilkan barang yang karena pertimbangan keamanan dan kerahasiaan harus dikuasai negara.
    • Dibentuk berdasarkan per UU yang berlaku dan harus dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah
    • Dibentuk utk melaksanakan kebij pemerintah tertentu atau yang bersifat strategis.
    • Dibentuk dengan tujuan melindungi keselamatan dan kesejahteraan
    • Usahanya bersifat komersial dan fungsinya dapat dilakukan oleh swasta.
  12. PERUSAHAAN NEGARA JAWATAN (PERJAN) UU 12/1969
    • Tujuan melayani kepentingan umum.
    • Hub dng pemerintah adalah sbg bagian dr departemen atau direktorat jenderal shg tidak otonom.
    • Dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah sebagai bagian dari dep atau dirjen.
    • pimp adalah kepala jawatan dan diangkat oleh pemerintah.
    • Diawasi oleh pemerintah secara hirarkhis fungsional, diperiksa oleh akuntan negara, dan disyahkan oleh menteri.
    • Modalnya dari APBN.
    • Para peg berstatus pegawai negeri.
    • Ruang lingkupnya adalah sektor pelayanan umum yang bersifat strategis.
  13. PERUSAHAAN NEGARA UMUM (PERUM) PP 13/1988
    • TUJUAN PENDIRIAN ADALAH UNTUK MELAYANI KEPENTINGAN UMUM SEKALIGUS PULA MENCARI KEUNTUNGAN DENGAN MENGUPAYAKAN KESEIMBANGAN ANTARA KEDUANYA
  14. PERUSAHAAN NEGARA PERSEROAN (PERSERO)
    • SELURUH ATAU PALING SEDIKIT 51% SAHAM YANG DIKELUARKANNYA DIMILIKI OLEH NEGARA MELALUI PENYERTAAN MODAL LANGSUNG.
    • TUJUAN: 1) MENYEDIAKAN BR DAN JASA YG BERMUTU TINGGI DAN BERDAYA SAING KUAT BAIK DI PASAR DN ATAUPUN LN, 2) MEMUPUK KEUNTUNGAN GUNA MENINGKATKAN NILAI PERUSAHAAN.
    • PERUSAHAAN DNG SIFAT TERTENTU DPT MELAKSANAKAN PENUGASAN KHUSUS UNTUK MENYELENGGARAKAN FUNGSI KEMANFAATAN UMUM DNG TETAP MEMPERHATIKAN MAKSUD DN TUJUAN KEGIATAN.
  15. PEG SWASTA MURNI PEG SWASTA PEG STATUS PNS PEMEGANG SAHAM APBN YANG DIPISAHKAN MODAL APBN UNTUNG KEP UMUM DAN UNTUNG KEPENTINGAN UMUM PERSERO PERUM PERJAN
  16. PEMEGANG SAHAM PARA ANGGOTA PEMEGANG SAHAM BIASA PARA SEKUTU USAHA TIDAK DI-PERLUKAN SIAPA YANG MEMPUNYAI HAK SUARA BERDASARKAN JUMLAH SAHAM YANG DIMILIKI SATU ANGGOTA SATU SUARA PD RA, TDK BOLEH DIWAKILKAN MENURUT BESARNYA SAHAM YANG DIMILIKI (RUPS) BERDASAR MODAL PENYERTAAN SEKUTU USAHA TIDAK DIPERLUKAN BAGAIMANA VOTING DILAKUKAN PEMEGANG SAHAM PARA ANGGOTA PEMEGANG SAHAM PARA SEKUTU USAHA PERORANGAN SIAPA PEMILIK USAHA UMUM/ ANGGOTA MASY. TERUTAMA ANGGOTA BUKAN PEMILIK. PELANGGAN BUKAN PEMILIK. PELANGGAN BUKAN PEMILIK. PELANGGAN SIAPA PENGGUNA JASA BUMN KOPERASI PT PERSEKUTUAN PERSEO-RANGAN PERBAN-DINGAN
  17. PEMEGANG SAHAM ANGGOTA SESUAI DG JASA/PARTISIPASI PEMEGANG SAHAM PROPORS DG JML SAHAM SEKUTU USAHA PROPORS DG JASA USAHA ORANG YBS SIAPA YG AKAN MENERIMA HASIL (PENDAPT) PEMEGANG SAHAM ANGGOTA, ATAS MODAL EQUITY (SP + SW) PEMEGANG SAHAM ATAS JML SAHAM PARA SEKUTU USAHA PEMILIK YBS SIAPA YG BERTANGGUNG JAWAB ATAS RUGI TIDAK TERBATAS TERBATAS TIDAK TERBATAS TIDAK TERBATAS TIDAK TERBATAS APAKAH BALAS JASA MODAL TERBATAS DIREKSI PENGURUS, HAL TERTENTU PENGESAHAN RA DIREKSI PARA SEKUTU USAHA ORANG YG BERSANGKUTAN PENENTU KEBIJAKAN BUMN KOPERASI PT PERSEKUTUAN PERSEO-RANGAN PERBAN-DINGAN
  18. Keanggotaan, modal dan keuntungan. Modal adalah primer. Jadi merupakan kump modal. Orang adalah sekunder. Jml modal menentukan besarnya hak suara dan keuntungan dibagi me-nurut besar/kecil modal Keanggotaan, modal dan keuntungan. Anggota adalah yang utama. Jadi kop adalah kumpulan orang. Modal adalah sbg alat. Keuntungan yg diperoleh dibagi kpd angg menurut jasa anggt Tujuan, mencari keuntungan sebesar-besarnya Tujuan, tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi memperbaiki kesej. anggota PT KOPERASI
  19. Cara kerja ttutup, direksi memegang peranan Cara kerja terbuka dan diketahui oleh semua angg Pemilikan dan hak suara, saham dpt berpusat pada satu/bbrp orang,shg bisa terjadi konsentrasi modal, shg kebij berada tangan satuorang, hak dpt diwklkn Pemilikan dan hak suara, tidak ada perbedaan hak suara diantara sesama angg. Satu angg satu suara dan hak suara tdk boleh diwakilkan Tanda peserta, dinama-kan pesero atau saham. Tdpat lebih dr satu jenis saham dan masing-masing jenis mempu hak yg berbeda. Selain itu sa-ham boleh dijual belikan Tanda peserta, kop hanya mengenal satu macam keangg dan tanda peserta tidak boleh dijual belikan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar