Pembagian Hukum Menurut Bentuknya
1. Hukum tertulis, hukum ini pula dapat merupakan:
· Hukum tertulis yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
· Hukum tertulis tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan
2. Hukum tidak tertulis(Hukum Kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam
keyakinan masyarakat, bersifat tidak tertulis namun ditaati dalam pelaksanaanya sebagai
suatu peraturan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar