categori

Minggu, 29 Mei 2011

pembagian hukum menurut bentuknya

Pembagian Hukum Menurut Bentuknya

1. Hukum tertulis, hukum ini pula dapat merupakan:
· Hukum tertulis yang dicantumkan dalam berbagai peraturan
· Hukum tertulis tidak dicantumkan dalam berbagai peraturan
     2. Hukum tidak tertulis(Hukum Kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam
         keyakinan masyarakat, bersifat tidak tertulis namun ditaati dalam pelaksanaanya sebagai 
          suatu peraturan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar