categori

Minggu, 29 Mei 2011

sistematika hukum perdata

Sistematika hukum perdata dari Indonesia

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut:

1. Buku I yang berjudul "Perihal Orang" (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.

2. Buku II, yang berjudul "Perihal Benda" (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.

3. Buku III, yang berjudul "Perihal Perikatan" (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

4. Buku IV, yang berjudul "Perihal Pembuktian dan Kadalarsa" (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum,

Hukum kekeluargaan dalam KUH Perdata (BW) Indonesia dimasukan kedalam bagian-bagian hukum tentang orang (Buku I), karena hubungan-hubungan hukum dalam keluarga memang berpengaruh terhdap kecakapan seseorang untuk memiliki serta menggunakan hak-haknya sebagai subyek hukum yang diatur dalam Buku I. Hukum waris dimasukkan dalam bagian tentang hukum benda karena hukum waris diangggap mengatur cara-cara untuk memperoleh hak-haknya atas benda misalnya benda-benda yang merupakan harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang. Penempatan Buku IV tentang pembuktian dan lewat waktu (kadaluarsa) dalam KUH Perdata tidak tepat kaena KUH Perdata (BW) pada dasarnya mengatur hukum perdata material, sedangkan pembuktian dan kadaluarsa merupakan bagian dari hukum acara perdata. Disinilah letak kelemahan sistematka hukum perdata dalam KUH (Perdata (BW) Indonesia.

sumber : http://pendekarhukum.com/hukum-perdata/4-sistematika-hukum-perdata-dalam-kuh-perdata.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar