categori

Minggu, 29 Mei 2011

Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)


Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Syarat-syarat benda jaminan :
a) Mempermudah diperolehnya kredit bagi pihak yang memerlukannya.
b) Tidak melemahkan potensi/kekuatan si pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
c) Memberikan informasi kepada debitur, bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
· Terwujudnya keamanan yang terdapat dalam transaksi dagang yang ditutup.
· Memberikan kepastian hukum bagi kreditur. Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
1. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
2. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
Sifat-sifat Gadai yaitu :
  1. Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
  2. Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar hutangnya kembali.
  3. Adanya sifat kebendaan.
  4. Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
  5. Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri.
  6. Hak preferensi (hak untuk di dahulukan).
  7. Hak gadai tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat atas seluruh bendanya.
Sifat-sifat hipotik yakni :
  • Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
  • Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata .
  • Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain (droit de preference) berdasarkan pasal 1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
  • Obyeknya benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni :
Sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4 tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Obyek Hukum


Hukum adalah manusia. Kaedah-kaedahnya yang berisi perintah, larangan dan perkenan itu ditujukan kepada anggota-anggota masyarakat. Hukum itu mengatur hubungan antara anggota-anggota masyarakat, antara subyek hokum. Sebagai objek hukum yaitu segala sesuatu yang berada dalam pengaturan hukum, hal ini memang perlu ditegaskan berhubung kerena disamping segala sesuatu yang manfaatnya harus diperoleh dengan jalan hukum.
Obyek hukum adalah segala seseuatu yang berada didalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh sebyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan.
Objek hukum ekonomi adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
subyek hukum. Contoh : jatuh tempo atau kadaluarsa, kelahiran, k ematian.
Dari sederet penjelasan diatas, dapat kita simpulkan sebagaiberikut:
1. Subjek hukum di Indonesia adalah manusia
2. Subjek hukum dibagi menjadi dua yaitu manusiaatau orang dan badan hukum.
3. Kemudian badan hukum dibagi menjadi dua yaitubadan hukum privat dan badan hukum public.
4. Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum, biasanya berupa benda.
5. Objek hukum dibagi menjadi dua bentuk yaitubenda berwujud dan benda tak berwujud.
6. Perbuatan hukum adalah perbuatan yang memiliki akibat-akibat hukum. Misalnya, pembayaran utang, baik berupapemberian uang atau barang.
7. Perbuatan hokum dibagi menjadi beberapa macammisalnya, hokum satu pihak dan hokum antara dua pihak,menurut pendapat lain hokum juga dibagi menjadiduayaitu,perbuatan hokum yang dilakukan oleh subjek, danperbuatan hokum yang tidak dilakukan oleh subjek.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar